Termasuk Suami Jarang Pulang, Ini Bentuk-bentuk Kekerasan pada Perempuan

Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 299.911 kasus kekerasan dialami kaum perempuan selama kurun waktu 2020.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 08 Maret 2021 | 13:08 WIB
Termasuk Suami Jarang Pulang, Ini Bentuk-bentuk Kekerasan pada Perempuan
Massa yang tergabung dalam Perempuan Mahardhika membawa poster saat melakukan aksi memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Budaya patriarki masih ada di kehidupan masyarakat. Salah satu buktinya, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan. Termasuk yang terjadi di dalam rumah tangga.

Di Kota Cimahi, terdapat 9 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020 lalu. Angka ini merupakan angka kekerasan yang ditangani oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3) Kota Cimahi.

Adanya temuan kasus kekerasan terhadap perempuan itu tentunya menjadi kabar kurang menyenangkan di tengah moment Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day yang jatuh pada hari ini, Senin (8/3/2021).

"Sepanjang tahun 2020 ada sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan," terang Sekretaris Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3) Kota Cimahi, Fitriani Manan, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:Malah Sukses Usai Di-PHK, Produk Edi Terjual hingga ke Amerika dan Eropa

Fitriani mengungkapkan, ada berbagai jenis kekerasan yang dialami perempuan. Seperti kekerasan psikis dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan ada yang berakhir dengan perceraian.

Faktor penyebabnya rata-rata lantaran masalah perekonomian dalam rumah tangga.

"Ada juga yang suaminya yang memang jarang pulang hingga masuk KDRT. Itu masuk laporannya ke kita. Dan ada yang diakhiri dengan perceraian," ungkap Fitriani.

Untuk penanganannya, kata Fitriani, dari laporan yang masuk pihaknya melalui P2TP2A Kota Cimahi melakukan assesment. Kemudian bekerjasama dengan psikolog, Dinas Kesehatan hingga dokter apabila ada yang membutuhkan pelayanan lebih lanjut.

Kemudian apabila diperlukan visum, pihaknya akan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.

Baca Juga:Kasus Gangguan Jiwa Naik Drastis selama Masa Pandemi Covid-19

"Kita mendampingi, mencoba menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak