SuaraJabar.id - Jagat maya di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendadak heboh dengan beredarnya surat yang berisi perintah penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat dari lembaga antirasuah tersebut berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka.
Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang.
Baca Juga:Detik-detik Petir Sambar Rumah di Lembang, Penghuninya sampai Terhempas
Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto tersebut disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP)
Surat tersebut dibagikan pemilik akun Facebook Abie Daiem dalam group Facebook Forum Diskusi Aktivis KBB. Dalam keterangannya, pengguna akun tersebut mengaku kaget dengan isi surat tersebut.
"Aduh, apakah ini bener atau henteu???? Meni asa kaget (apakah ini benar atau tidak? Jadi kaget)," tulis akun tersebut.
Unggahan itupun langsung menuai beragam komentar dari pengguna Facebook. Ada yang percaya, ada pula yang menyangsikan kebenaran surat tersebut.
Baca Juga:Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi
"HOAX AH," tulis akun Sandi Riandi.
"Piraku KPK wadul (masa KPK bohong)," tulis akun Kang Burton.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bandung Barat Asep Sudiro belum mengetahui kebenaran surat tersebut. Sebab pihaknya belum menerima bukti fisik suratnya.
"Benar dan tidaknya kita tidak tahu apakah sebab kita belum tahu bukti fisiknya. Kita tidak bisa berandai-andai, takut salah," bebernya.
Sebelum adanya surat tersebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna beberapa kali dikabarkan ditangkap KPK. Terakhir, orang nomor satu di KBB tersebut kedapatan menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Jabar, diduga terkait kasus tersebut.
Namun saat itu, Aa Umbara memilih menghindar dari awak media yang menunggunya sejak siang.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki