Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Besar bagi Mata Air di Kawasan Bandung Utara

Walhi Jawa Barat menilai alih fungsi lahan ruang terbuka hijau terjadi sejak banyaknya rekomendasi perizinan pembangunan komersil dan usaha dari pemerintah.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 Maret 2021 | 16:30 WIB
Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Besar bagi Mata Air di Kawasan Bandung Utara
ILUSTRASI mata air. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

SuaraJabar.id - Masifnya alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU) semakin mengancam keberadaan mata dan resapan air di kawasan tersebut. Kondisi ini tentunya menjadi kabar buruk di Hari Air Sedunia yang jatuh pada Senin (22/3/2021).

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengungkapkan, berkurangnya mata dan serapan air di KBU sudah terlihat sejak banyaknya rekomendasi perizinan pembangunan komersil dan usaha dari pemerintah.

"Faktanya memang seperti itu. Alih fungsi lahan jadi ancaman besar, mata dan resapan air otomatis berkurang," ujar Meiki saat dihubungi Suara.com, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan data yang dirilis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, luas KBU mencapai sekitar 42 hektare lebih yang terbagi ke dalam beberapa kota dan kabupaten. Yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Cimahi.

Baca Juga:Dik Doank: Air adalah Perekam Doa Paling Canggih

Meiki menegaskan, kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab jika izin terus dikeluarkan untuk pembanguan bukan tidak mungkin mata dan resapan air di KBU akan semakin terkikis.

"Ini harus jadi fokus perhatian pemerintah. Kalau tidak, mungkin saja beberapa tahun ke depan semakin terkikis. Dampaknya nanti yang ngeri itu," ujarnya.

Khusus di Kota Cimahi, kawasan resapan air di Kota Cimahi menyisakan 58 Hektare (Ha) yang berada di KBU. Sisa kawasan resapan air itu tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilaporkan dalam Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (KPLH) Kota Cimahi Tahun 2020.

"Kawasan resapan air berlokasi di KBU yang sudah ditetapkan sebagai kawasan resapan air. Ya, alih fungsi lahan menjadi perumahan berpengaruh pada resapan air," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Ajuni.

"Artinya daerah itu dijadikan sebagai kawasan yang diarahkan untuk pengembangan yang mendukung konservasi lingkungan. Kawasan resapan air di Cimahi itu diatas 750 MDPL yang ada di KBU," tambahnya.

Baca Juga:Sejarah Hari Air Sedunia atau World Water Day 22 Maret 2021

Dikatakannya, untuk mempertahankan kawasan hutan lindung termasuk resapan air agar tidak semakin tergerus, kata Dyah, yang dilakukan pihaknya adalah mengarahkan tata ruang. Dalam tata ruang tercantum pengendalian dan pengembangan di daerah yang termasuk dalam kawasan resapan air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak