Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Besar bagi Mata Air di Kawasan Bandung Utara

Walhi Jawa Barat menilai alih fungsi lahan ruang terbuka hijau terjadi sejak banyaknya rekomendasi perizinan pembangunan komersil dan usaha dari pemerintah.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 Maret 2021 | 16:30 WIB
Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Besar bagi Mata Air di Kawasan Bandung Utara
ILUSTRASI mata air. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

Kemudian melakukan pengendalian pembangunan lewat Peraturan Daerah (Perda) KBU. Dalam melakukan pembangunan di kawasan tersebut, harus memenuhi ketentuan. Seperti pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

"Arahan tata ruang di KBU pengendaliannya berupa pembatasan KDB. Tapi dalam RTRW maksimal sebesar 40% sehingga fungsi resapan tidak terganggu," beber Dyah.

Kemudian, lanjut Dyah, pihaknya juga mengarahkan untuk pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon untuk mendukung fungsi konservasi kawasan resapan air. "Selain sumur resapan, juga ada biopori, yaitu berfungsi untuk meresapkan air dan tempat pengomposan sampah organik berskala kecil," imbuhnya.

Dyah menjelaskan, kawasan resapan air sendiri memiliki manfaat bagi kehidupan. Salah satunya untuk pengendali banjir dan pencegahan kekeringan saat musim kemarau.

Baca Juga:Dik Doank: Air adalah Perekam Doa Paling Canggih

"Daerah resapan memiliki fungsi yang strategis untuk konservasi air tanah. Jadi untuk konservasi di daerah resapan air itu manfaatnya tidak akan langsung terasa sekarang, tetapi manfaatnya harus melewati proses resapannya dulu," tukasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak