Mudik Tak Wajib, MUI Jabar Minta Warga Patuhi Larangan Pemerintah

Kegiatan mudik bukan merupakan suatu kewajiban atau yang disunahkan. Karena, silaturahim bisa tetap dilakukan meski bukan dalam kegiatan mudik.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:56 WIB
Mudik Tak Wajib, MUI Jabar Minta Warga Patuhi Larangan Pemerintah
Ilustrasi mudik lebaran. (Antara)

SuaraJabar.id - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran Hari Raya idul Fitri 2021. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta masyarakat patuh terhadap keputusan ini.

MUI Jabar menilai, situasi saat ini belum normal seperti sedia kala. Status pandemi Covid-19 juga belum dicabut.

Oleh karena itu, Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut, tak lain untuk kemaslahatan bersama berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang belum mereda.

"Masalahnya kita kan dalam situasi yang tidak normal nih, jadi kita tahu kalau tidak terkendali, kerumunan tidak terkendali, kemungkinan mewabahnya kembali virus kan sangat besar," kata Rafani di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:Mudik Lebaran Dilarang, Luhut: Kita Nggak Punya Pilihan

Menurutnya, kegiatan mudik bukan merupakan suatu kewajiban atau yang disunahkan. Karena, silaturahim bisa tetap dilakukan meski bukan dalam kegiatan mudik.

"Kan untuk mempererat silaturahim, kapan saja silaturahim itu dianjurkan," kata dia.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk memelihara situasi yang kini mulai lebih membaik daripada beberapa waktu sebelumnya. Jangan sampai, ada lagi gelombang kasus Covid-19 yang tidak diharapkan.

"Kita ini gelombang satu pun kan baru mau selesai, keadaan hari ini kan sudah lumayan, sudah landai," kata Rafani.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) resmi meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga:Mudik Lebaran Dilarang, Organda Kota Tegal: Pemerintah Membingungkan

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini