SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur bakal menghalau pemudik yang akan meninggalkan atau memasuki daerah mereka selama medio 6-17 Meri 2021.
Sebelumnya, pemerintah larang mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021.
Pemkab Cianjur kemudian merespon instruksi Pemerintah Pusat dengan melarang warga mudik lebaran dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19.
Larangan itu diberlakukan bagi warga Kabupaten Cianjur yang berada di luar daerah dan warga luar daerah yang berada di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:Soal Mudik Lebaran, Pengamat: Orang Indonesia Dilarang, Makin Tertantang
"Pemkab Cianjur akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat melarang warga dari luar kota atau warga Cianjur untuk mudik keluar daerah," kata Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi Senin (29/3/2021).
Pemerintah kabupaten, menurut dia, akan memperketat pengawasan lalu lintas warga di perbatasan wilayah guna memastikan larangan mudik itu dipatuhi.
"Sudah pasti akan diperketat. Siapa pun yang melintas dengan judul mudik tidak akan diizinkan melintas di perbatasan," katanya.
Ia menjelaskan, pelarangan mudik dilakukan karena kegiatan mudik pada masa libur bisa memicu lonjakan penularan Covid-19.
"Saat ini 99 persen wilayah di Cianjur sudah kembali ke zona hijau berkat kerja keras semua pihak, jangan sampai pada momen Lebaran penyebaran kembali terjadi. Kami mohon semuanya bersabar, setelah pandemi usai silakan untuk pulang kampung seperti biasa," katanya.
Baca Juga:Cianjur Bakal Gelar Pilkades Serentak, Berlangsung Juli 2022
"Silaturahim pada saat puasa dan Lebaran sudah kewajiban, namun untuk saat ini kita sama-sama wajib menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar," ia menambahkan. [Covid-19]