SuaraJabar.id - Habib Bahar bin Smith disebut memukul driver taksi online sebanyak 10 kali pada insiden pemukulan tahun 2018 lalu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (6/4/2021).
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah, seorang pengemudi taksi online.
Sidang digelar virtual. Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan Jaksa, Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Bahar di PN Bandung.
Baca Juga:Geger Marshanda Sebut Karen Idol Pernah Selingkuh dengan Pria Kaya
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan isi dakwaannya. Bahar dinilai melanggar pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
"Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO) dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith, dijadikan tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan. Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar, terjadi pada tahun 2018 ke Polda Jabar.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar kepada Andriyansyah, dilakukan di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro.
Berawal dari saat istri Bahar Juhana Roqayah, menghubungi korban untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat. Mereka pulang pada malam harinya.
Baca Juga:Jadi Saksi Kasus KDRT Karen Idol, Marshanda Ngaku Tak Selingkuh dengan Arya
Saat mereka kembali, Bahar sudah berada di rumahnya, yang menjadi lokasi kejadian penganiayaan. Disitu, korban mendengar ada percekcokan antar Bahar dan istrinya.
Tak lama, istri Bahar masuk rumah, Bahar kemudian menghampiri korban dan langsung masuk ke dalam mobil korban. Bahar meminta korban untuk mengemudikan kendaraannya.
Ditengah perjalan, Bahar sempat menanyakan terhadap korban, apakah korban menanyakan siapa dirinya. Disitu korban menjawab tidak tahu. Bahar pun mengenalkan dirinya serta langsung melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.
Bahar tercatat 10 kali memukuli korban dengan tangan kosong. Selain memukul, korban juga diseret Bahar, untuk masuk ke dalam kendaraan ke mobil pribadi milik Bahar.
Saat itu, ada pelaku lainnya bernama Wiro membantu Bahar untuk menyeret korban. Bahkan saat dalam mobil, korban dipukuli hingga di injak-injak oleh Bahar dan Wiro.
Kontributor : Cesar Yudistira