SuaraJabar.id - Berjualan takjil atau makanan untuk berbuka puasa merupakan salah satu peluang bisnis yang menjanjikan selama bulan suci Ramadan.
Namun ada kalanya, para penjual takjil justru merugi karena dagangannya diangkut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ini biasanya terjadi jika pedagang takjil nekat berjualan di area dilarang berjualan.
Di masa pandemi Covid-19 seperti di bulan Ramadan tahun lalu, petugas juga bakal membubarkan pedagang takjil yang menyebabkan kerumunan orang.
Bukannya mendapat untung, barang dagangan disita kemudian mereka juga harus membayar denda jika terbukti melanggar peraturan.
Baca Juga:Razia Penginapan di Kuansing, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan
Namun Satpol PP Kota Bandung memberikan kabar gembira bagi warga yang berniat untuk berjualan takjil di bulan Ramadan nanti. Satpol PP tak melarang penjualan takjik namun mengeluarkan sejumlah syarat yang harus diikuti.
Kota Bandung tak melarang masyarakat, untuk berdagang takjil selama bulan puasa tahun ini. Namun ada sejumlah syarat yang wajib diikuti. Salah satunya menerapkan protokol kesehatan
"Ini sudah kegiatan tahunan, selama dia tidak melanggar ketertiban umum tidak melanggar Perda, dan berjualan di tempat yang diperbolehkan tidak ada masalah," Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (7/4/2021).
Penjualan takjil hanya diperbolehkan di kawasan zona kuning dan hijau. Untuk kawasan zona merah mereka tidak diperbolehkan. Namun Rasdian, tidak menjelaskan di mana saja wilayah yang masuk zona merah, zona kuning dan hijau.
"Seperti Dipenogoro itu tidak boleh, karena itu di zona merah. Kalau zona kuning atau hijau diperbolehkan. Tapi tidak melanggar ketertiban umum. Kalau zona merah langsung kita tindak dengan penegakan perda. Untuk zona merah ini ada tujuh wilayah," kata dia.
Baca Juga:Bikin Resah, Tenda Ceper di Stadion Utama Riau Akhirnya Dibongkar Paksa
Untuk penertiban dan pengawasannya, lanjut Rasdian, nantinya akan dibantu oleh pihak kecamatan dan kelurahan di 30 kecamatan yang ada di kota Bandung.
Kebijakan ini pun, berlaku bagi kendaraan mobil toko (Moko). Mereka diperbolehkan berjualan, namun tetap mewajibkan tidak terjadi kerumunan serta menerapkan protokol kesehatan.
Kontributor : Cesar Yudistira