Belum Gajian sejak Januari, Perangkat Desa "Manyun" Jelang Ramadan

"Kan mau munggahan, perangkat desa sangat mengharapkan. Sudah banyak keluhan perangkat desa yang sudah pinjam sana sini untuk keluarga," ungkap Rahmat.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 07 April 2021 | 17:19 WIB
Belum Gajian sejak Januari, Perangkat Desa "Manyun" Jelang Ramadan
ILUSTRASI. Suasana pertemuan Presiden Joko Widodo dengan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1).[ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

SuaraJabar.id - Sepekan lagi Ramadan tahun ini akan tiba. Muslim di Jawa Barat umumnya menyambut datangnya bulan suci Ramadan dengan tradisi munggahan seperti makan bersama keluarga, ziarah kubur atau berekreasi.

Namun para perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepertinya tak bisa melaksanakan tradisi munggahan tahun ini. Pasalnya mereka belum menerima gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap).

Sejak Januari 2021 mereka belum menikmati gaji tahun ini. Permasalahannya, Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkab Bandung Barat belum dicairkan kepada Pemdes.

Ketua Forum Sekretaris Desa KBB, Rahmat Kurniawan mengatakan, gaji tersebut sangat diharapkan segera cair. Apalagi mendekati Ramadan, dimana mereka harus memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baca Juga:Wali Kota Medan Bobby Nasution Pastikan Vaksinasi Saat Ramadan

"Kan mau munggahan, perangkat desa sangat mengharapkan. Sudah banyak keluhan perangkat desa yang sudah pinjam sana sini untuk keluarga karena Siltap kan paling diandalkan," ungkap Rahmat saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Ia menerangkan, setiap bulannya untuk kepala desa Rp 3.500.000, sekretaris desa Rp 2.700.000 dan perangkat desa Rp 2.500.000 hingga kepala dusun Rp 2.050.000.

Rahmat mengatakan, dari informasi yang didapatnya dari Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (DPMD), ada penyesuaian data pembayaran BPJS dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).

Khusus BPJS, ungkap Rahmat, ada ketidasinkronan antara data dari pihak BPJS dengan Pemkab Bandung Barat. Pembayaran iuran BPJS perangkat desa sendiri 1 persen di-cover Pemdes, 1 persen Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB dan 4 persen dari DPMD KBB.

"Yang jadi permasalahan belum sinkron antara data BPJS dengan Pemda karena dari segi perangkat desa yang terdaftar di BPJS katanya harus rekon terlebih dahulu. Harus penyesuaian lagi. Telat penyampaian dari DPMD, baru disampaikan tadi malam. Harusnya kan proaktif," beber Rahmat.

Baca Juga:Dikala Geliat Pasar Tanah Abang Masih Lesu Jelang Ramadan

Pihaknya berharap permasalahan ini segera selesai sehingga gaji yang tertunda sejak Januari 2021 bisa segera dicairkan secepatnya. Sebab banyak perangkat desa yang mengandalkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak