Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Dipolisikan dengan Tuduhan Pencabulan

Pengacara korban mengatakan Panji Gumilang telah mencabuli korban K sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 April 2021 | 03:43 WIB
Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Dipolisikan dengan Tuduhan Pencabulan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (Timesindonesia/ist).

SuaraJabar.id - Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan yang merupakan mantan pegawai pesantren di Indramayu itu. Panji Gumilang dipolisikan dengan tuduhan melakukan pencabulan pada pelapor.

Pelapor berinisial K melalui pengacaranya, Djoemaidi Anom menyampaikan, Panji Gumilang telah mencabuli korban K sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Menurut kesaksian Anom, Panji mulai melakukan aksinya sejak korban dipindahkan lokasi kerjanya dari Cikampek ke Indramayu. Setiap kali terlapor beraksi, K berusaha menolak karena dia dan Panji tidak terjalin hubungan suami-istri.

Namun, Panji dilaporkan tetap bersikeras hingga akhirnya tindakan tidak senonoh yang dilakukan pimpinan pesantren itu tidak tertahankan lagi oleh korban.

Baca Juga:Mirip Kisah Candi Prambanan, Masjid Kuno Bondan Diyakini Dibangun Semalaman

Kabid Humas Polda Kombes Pol Erdi Chaniago membenarkan soal laporan K terkait dengan dugaan pimpinan Ponpes Al-Zaytun cabuli pegawainya.

Sementara ini, Ditreskrimum Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran soal laporan korban.

"Sudah ada beberapa yang dipanggil, termasuk PG-nya. Laporannya diterima bulan Februari," ujar Erdi saat mengonfirmasi melalui percakapan telepon, Selasa (21/4/2021).

Menurutnya, jika yang dilaporkan K merupakan fakta, Panji dapat dikenai pasal 289 KUHPidana dan bisa dihukum pidana paling lama sembilan tahun.

Namun, sejauh ini gelar perkara belum dilaksanakan dan belum diketahui apakah penyelidikan akan masuk kepada tahap pemeriksaan selanjutnya karena pihak penyelidik masih mengumpulkan bukti dan saksi.

Baca Juga:DPRD Jabar Setuju Bogor Timur Lepas Dari Kabupaten Bogor

"Masih penyelidikan, ini masih proses. Belum tahu apakah (penyelidikan) akan naik ke tahap berikutnya atau tidak. Gelar perkaranya juga belum (dilaksanakan)," pungkas Erdi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak