SuaraJabar.id - Warga Kota Bandung yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berpeluang untuk mendapat bantuan dana sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Caranya cukup mudah. Pelaku UMKM Kota Bandung tinggal mendaftarkan diri di siumkm.bandung.go.id/bpum2021. Di laman tersebut, calon pendaftar harus mengisi data dengan lengkap dan benar.
Di Kota Bandung sendiri telah ada 47.000 pelaku UMKM yang telah mendaftar secara online untuk mendapatkan bantuan UMKM Tahun 2021 sejak resmi dibuka tanggal 19 April 2021 lalu. Sedangkan pendaftaran akan ditutup pada 26 April 2021 mendatang.
Perlu diketahui, secara nasional, kuota bantuan UMKM untuk tahun ini sebanyak 9,6 juta penerima. Penerima bantuan diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro.
Baca Juga:Gaji Cair, Pengangkut Jenazah Covid-19 di Cikadut Berhenti Mogok
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung, Atet Dedi Handiman, para pelaku UMKM terpilih nantinya akan mendapat bantuan UMKM berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta di tahun 2021 ini.
"Nilai bantuan ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2,4 juta," ungkap Atet pada program Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kamis (22/4/2021).
Atet memastikan, pendaftaran bantuan UMKM Rp 1,2 juta ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar bantuan UMKM pada 2020 lalu.
Sedangkan yang sudah mendaftar dan sudah memperoleh bantuan pada 2020 lalu, akan otomatis mendapatkan BPUM Rp1,2 juta ini.
Atet pun menegaskan, pemberian bantuan UMKM ini tidak dipungut biaya apapun. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat sebaiknya untuk mengurus sendiri.
Baca Juga:Blibli Travel & UMKM Fest, Upaya Aktifkan Kembali Sektor Pariwisata
“Bantuan UMKM ini tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Sebaiknya mengurus sendiri dan yang pasti harus benar pelaku usaha,” imbaunya.
- 1
- 2