Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 April 2021 | 16:48 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
Seorang anak buang sampah di tempat sampah karena peduli dengan lingkungan. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

SuaraJabar.id - Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Sanksi tersebut berlaku berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih menegaskan, dengan sudah diberlakukannya Perda tersebut, maka secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan.

"Dengan berlakunya Perda, harus berlaku juga sanksinya. Kalau di Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," terang Lilik saat dihubungi Suara.com, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:MAKI Beberkan Hubungan Penangkapan Penyidik KPK dan Eks Wali Kota Cimahi

Namun terang Lilik, penerapan sanksi sendiri akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Dalam Perda tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Kemudian membuang sampah di sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan. Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak,membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

"Nanti kalau dari beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda," sebut Lilik.

Untuk pengawasannya, lanjut Lilik, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Pihaknya akan memanfaatkan personel yang ada. Seperti Tim Patih untuk pengawasan di wilayah sungai.

Baca Juga:MAKI: Penangkapan Penyidik KPK Ada Kaitan dengan eks Wali Kota Cimahi

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. Apabila ada yang diketahui melakukan pelanggaran, diminta untuk memfoto dan melaporkannya kepada pihaknya.

"Ya di samping itu, masyarakat diminta peran aktifnya untuk mengingatkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat," tukasnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi tahun 2019, sampah plastik mencapai 15,6 persen dari total timbulan sampah yang mencapai 270,399 ton per hari.

Sementata sisanya sampah organik 50,6 persen, kertas 8,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak