Cari Penghasilan Tambahan, Oknum Kurir JNE dan JNT Nekat Nyambi Jualan Sabu

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kurir JNE dan JNT ini mendapatkan keuntungan Rp 1 juta tiap kali menjual 4 paket sabu.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 29 April 2021 | 16:29 WIB
Cari Penghasilan Tambahan, Oknum Kurir JNE dan JNT Nekat Nyambi Jualan Sabu
MI (28), seorang kurir JNE dan JNT tertangkap polisi akibat perbuatannya yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu untuk menambah penghasilan. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - MI (28) gelap mata saat dituntut kebutuhan rumah tangga oleh istrinya. Pria yang bekerja sebagai kurir jasa ekspedisi itu pun nekat nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Warga Kota Cimahi itu akhirnya tak berkutik ketika ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, belum lama ini. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram.

"Sudah kita amankan satu tersangka seorang kurir JNT dan JNE," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jendera Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (28/4/2021).

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap kurir tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan diduga kuat MI mengedarkan narkoba.

Baca Juga:IRT Tewas Tergantung Diduga Habisi Nyawa Dua Anaknya Terlebih Dahulu

Polisi kemudian membuntuti tersangka saat mengirimkan paket JNT dan JNE kepada pemesan. Kurir tersebut lalu diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram.

"Diamankannya saat mengirimkan paket. Saat kita geledah, barang buktinya disimpan di sepeda motor," beber Nasrudin.

Berdasarkan pengakuan tersangka, modus yang dilakukannya untuk mengedarkan shabu adalah menggunakan sistem tempel. Barang haram itu diedarkan di sela-sela menjalani rutinitasnya sebagai kurir jasa ekspedisi.

"Jadi saat mengirimkan paket barang, tersangka juga menempelkan narkotika jenis sabu," terangnya.

Baca Juga:Mudik Dilarang, Pengusaha Ekspedisi di Solo Justru Untung Besar

Tersangka sudah dua tahun menjadi kurir pengiriman paket ekspedisi, sekaligus paket narkoba. Akibat perbuatannya, MI terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun lantaran melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu tersangka yang dihadirkan dalam gelar perkara mengakui perbuatannya. MI mengaku menjadi pengedar narkoba merupakan pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangganya.

"Keuntungannya itu Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per 4 paket," ujarnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini