Sabu Seberat 640 Gram Gagal Beredar di Kota Bandung

Sembilan terduga pelaku yang kini diamankan di Polrestabes bandung terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Mei 2021 | 13:15 WIB
Sabu Seberat 640 Gram Gagal Beredar di Kota Bandung
Polrestabes Bandung membongkar jaringan peredaran sabu yang dioperasikan oleh 9 orang. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 640 gram. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Narkoba jenis sabu seberat 640 gram gagal beredar di pasaran usai polisi membongkar jaringan pengedarnya.

Ada 9 orang yang diduga sebagai bandar yang diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam kasus ini.

Kesembilan pengedar itu memasok narkoba jenis sabu untuk wilayah Bandung. Penangkapan terhadap 9 orang itu dilakukan dalam rentang waktu satu pekan, mulai 24 hingga 30 April 2021.

"Barang bukti dari mereka yang kita amankan, ada setengah kilogram sabu-sabu. Totalnya 640 gram," kata Kasat Narkoba Ricky Hendarsyah, dengan didampingi Wakasat Narkoba Kompol I Nyoman Yudhana, saat ungkap kasus di Mako Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:THR Bisa Picu Klaster Baru Covid-19, Kok Bisa?

Ricky menuturkan, para bandar tersebut diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Beberapa di antaranya saling mengenal dan lainnya tidak saling terikat satu sama dengan lain.

Mereka yang diamankan diantaranya berinisial JR (31), IG (40), HSL (40), IR (31), FA (19), RG (45), AR (26), AT (43) dan DR (41). Mereka ditangkap di tempat berbeda seperti indekos, rumah dan tempat lain.

Dari pelaku berinisial IR, polisi amankan sabu-sabu seberat 360 gram. Dia merupakan bandar yang membawa narkotika paling banyak.
Selain menyimpan sabu-sabu, polisi juga amankan satu senjata air gun jenis Glock, di tempat IR.

"Pada umumnya mereka melakukan (transaksi) dengan media sosial, baik melalui WhatsApp, untuk mengedarkan. Kemudian, sistemnya ditempel sesuai kemauan mereka dan nanti mereka kendalikan. Setelah dikendalikan, diberikan kepada kurir-kurirnya untuk dilakukan pengambilan," tutur dia.

Kesembilan pengedar itu saat ini sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Dibakar Kekasihnya Sendiri, Indah Daniarti Dilarikan ke RSHS Bandung

Kontributor : Cesar Yudistira

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak