SuaraJabar.id - Daya Mahasiswa Sunda (Damas) Cabang Bogor, Jawa Barat angkat bicara terkait fenomena "Kekaisaran Sunda" yang belakangan menjadi sorotan masyarakat.
Damas menilai, Kekaisaran Sunda fiktif yang muncul justru menciderai kebudayaan masyarakat Sunda.
"Minimnya literasi mengenai kesundaan para oknum-oknum tersebut menciderai kebudayaan kita, sehingga malah terkesan mengolok-olok Sunda," ungkap anggota Damas angkatan Kujang Halimun, Yulia Nasari di Cibinong Bogor, Kamis (6/5).
Pasalnya, sebelum masyarakat dihebohkan peristiwa penertiban kendaraan berplat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara", masyarakat juga sempat dihebohkan dengan Kerajaan Sunda Empire yang mengklaim memiliki kuasa atas bangsa-bangsa di dunia.
Baca Juga:Jawa Barat Uji Coba Program Nyetor Sampah Dapat Kupon Sembako
"Itu merupakan orang yang tak paham kebudayaan, untuk itu pemerintah harus lebih membumikan kembali nilai-nilai budaya, sehingga menambah literasi masyarakat terhadap budaya sunda agar masyarakat pun tidak salah kaprah dan ikut-ikutan terpengaruh," terangnya.
Mahasiswi Universitas Djuanda (Unida) Bogor itu khawatir, rentetan peristiwa tersebut membuat masyarakat antipati pada kebudayaan sunda. Hal tersebut menurutnya bisa berdampak pada krisis identitas kesundaan.
"Ketidakjelasan ini yang berakibat pada krisis identitas budaya sunda nantinya. Di samping itu, ini dapat mengganggu ketentraman masyarakat, karena dianggap sudah mencederai nilai luhur warga sunda," ujar Yulia.
Sebelumnya Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menahan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga:Selain Sunda Empire dan Nusantara, Ada Sunda Archipelago Serta Atlantik
Tidak hanya ditilang, penyidik Polda Metro Jaya juga menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut. [Antara]