Tok! Warga Jawa Barat Dilarang Halalbihalal dan Ziarah Kubur saat Lebaran

Tempat Pemakaman Umum baru akan dibuka setelah tanggal 16 Mei 2021, atau empat hari setelah hari Lebaran.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 11 Mei 2021 | 15:33 WIB
Tok! Warga Jawa Barat Dilarang Halalbihalal dan Ziarah Kubur saat Lebaran
ILUSTRASU. Warga melakukan Halalbihalal Idul Fitri 1441 H secara virtual di kawasan Rawa Bambu, Bekasi, Jawa Barat, pada Lebaran 2020 lalu. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

SuaraJabar.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak melakukan halalbihalal atau saling berkunjung kepada tetangga pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Ia menegaskan, di masa pandemi, kegiatan itu dikhawatirkan memicu penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di bulan Ramadhan dan koordinasi menghadapi libur Idul Fitri 1442 H Wilayah Jawa Barat, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Ridwan Kamil menyampaikan, masyarakat biasanya saling berkunjung seusai Salat Idul Fitri, dari masjid mampir ke rumah tetangga, bercengkrama dan kadang pula makan bersama. Justru saat itulah, katanya, protokol kesehatan bisa terabaikan.

"Kami melarang adanya kunjungan setelah Salat Id, justru potensi bahayanya di sana. Antartetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, apa dan sebagainya, (lalu) buka masker," katanya.

Baca Juga:Imbas Larangan Mudik, Jasa Penitipan Hewan Menurun Drastis

Oleh karena itu, Ridwan beharap masyarakat bisa memahami kerawanan tersebut, mematuhi larangan halal bihalal atau saling berkunjung saat lebaran.

"Itu potensinya besar sekali sehingga kita tidak anjurkan dan kita larang," katanya,

Dalam kesempatan yang sama, Ridwan juga menegaskan, tradisi ziarah kubur tidak diperbolehkan. Larangan ziarah ini berlaku hingga tanggal 16 Mei 2021. Dengan demikian, masyarakat baru dapat melakukan tradisi ziarah kubur setelah tanggal tersebut.

Ridwan mengatakan, pada rentang hinggat tanggal 16 Mei Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup bagi para peziarah.

"Ziarah kubur itu dibolehkan tapi sesudah tanggal 16 Mei, jadi sebelum tanggal 16 Mei kuburan akan ditutup, sehingga ziarahnya dilaksanakan setelah tanggal 16 Mei sesuai protokol kesehatan," tandasnya.

Baca Juga:Spesial untuk Dihidangkan saat Lebaran, Simak Resep Opor Ayam Kampung

Sebelumnya diberitakan Suara.com, Warga di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan Kabupaten Cianjur dilarang melakukan perjalanan lintas wilayah hingga 16 Mei 2021 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak