Fakta-fakta di Balik Tragedi Gadis Cantik Cianjur Dibakar Kekasihnya

Masyarakat Cianjur hingga warganet pun menyebut tingkah dan perilaku Dede layaknya seperti seorang psikopat.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 12 Mei 2021 | 16:12 WIB
Fakta-fakta di Balik Tragedi Gadis Cantik Cianjur Dibakar Kekasihnya
Indah Diani, korban pembakaran oleh kekasih di Cianjur (Ist)

SuaraJabar.id - Dede Iskandar alias Bentar (31) menjadi sorotan publik usai aksinya membakar kekasihnya sendiri, Indah Diani terbongkar.

Dede telah ditangkap polisi. Gadis cantik asal Cianjur, Indah Diani yang menjadi korban Dede akhirnya meninggal dunia usai berjuang melawan luka bakar di RSHS Bandung.

Kekinian, warganet dikejutkan oleh status yang diunggah Dede di Facebook usai melakukan aksi kejinya.

Masyarakat Cianjur hingga warganet pun menyebut tingkah dan perilaku Dede layaknya seperti seorang psikopat.

Baca Juga:Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah ke Kuburan, Tapi Diawasi Satpol PP

Hal ini terlihat dari postingan-postingan sosial media Facebook Dede dengan nama Al-muhshinin As-shobirin. Di sana begitu jelas memperlihatkan perilaku sadis yang dilakukannya pada sang kekasih.

Dalam salah satu postingannya, Dede mengaku perbuatannya tersebut merupakan bentuk cinta mati dirinya pada sang kekasih, Indah.

Unggahan Facebook Pelaku Pembakaran Indah Diani. [Tangkapan Layar Facebook]
Unggahan Facebook Pelaku Pembakaran Indah Diani. [Tangkapan Layar Facebook]


Bahkan dalam beberapa unggahan ia juga terlihat mengancam siapa saja yang mengganggu hubungannya bersama Indah.

“Kagok edan rek disebut psikopat ge, paduli. Lalaki anu pernah mawa jeng salingkuh jeng si Indah sariapken diri we,” itulah sepenggal status yang ditulis Dede.

Atau yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti, sebagai berikut :

Baca Juga:Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah Kubur Saat Lebaran, Tapi Diawasi Satpol PP

“Tanggung edan mau disebut psikopat juga tidak peduli. Laki-laki yang pernah membawa dan selingkuh dengan Indah, siapkan diri saja,” tulisnya.

Postingan Dede di sosial media ini, menjadi jejak rekam kejahatannya. Karena terlalu cinta, ia tega membakar sang kekasih hingga akhirnya meregang nyawa usai berjuang beberapa hari di rumah sakit dengan luka bakar 60 persen.

Tak ayal, netizen pun turut mengecam perbuatan Dede dan menyanyangkan mengapa Indah mau berhubungan dengan pria yang belakangan terungkap sebagai residivis tersebut.

Kini Dede sudah ditahan di Mapolres Cianjur, Selasa (11/6/2021) usai menjadi buronan selama 10 hari. Ia ditangkap di sebuah gubuk di tengah hutan di daerah Ciwidey Bandung.

Sedangkan korban, Indah Daniarti sempat bertahan hidup, namun akhirnya meninggal dunia di RSHS Kota Bandung akibat tak mampu menahan pedihnya luka bakar 60 persen tubuhnya.

Kepada polisi, Dede mengaku sangat kesal dan marah, karena menduga Indah telah selingkuh dengan pria idaman lain.

“Saya tahu dia (korban) sudah selingkuh, karena ketahuan sama saya chat WA dengan lelaki lain,” terang Dede di Mapolres Cianjur.

Keduanya sempat terlibat cekcok karena Indah tak merasa melakukan perselingkuhan. Singkat cerita kemudian, mereka pun kembali bertemu.

Indah Daniarti hanya berdua dengan Dede itu di tempat sepi yang jauh dari pemukiman warga. Saat kembali terlibat adu mulut dengan permasalahan yang sama, pelaku masih merasa kekasihnya sudah berselingkuh.

“Saya benar-benar cemburu dan marah, karena kita rencananya sesudah Lebaran akan segera menikah,” terang Dede.

Hingga pada saat kemarahannya memuncak, Dede pun nekat menyiramkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke tubuh kekasihnya, lalu membakarnya hidup-hidup.

Sontak saja korban berteriak: “Panas, panas, panas” seperti ditirukan Dede.

Sesaat kemudian, pelaku tersadar telah melakukan kenekatan yang berbahaya. Ia pun tidak tega melihat kekasihnya terbakar dan kesakitan.

“Spontan dipeluk tubuh kekasih saya itu saat terbakar api, supaya bisa padam,” katanya.

Namun nasi sudah jadi bubur, kisah cinta mereka pun berakhir tragis. Indah pun kini sudah dimakamkan di kampung halamannya. Sementara Dede, harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pasal yang diterapkan adalah pasal 340, 338, 351 ayat 3 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukumannya seumur hidup,” tegas Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini