Hindari Pos Penyekatan, Pengemudi Pelat Dinas Kepolisian Palsu Diamankan

"Saat ini pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing."

Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 16 Mei 2021 | 21:07 WIB
Hindari Pos Penyekatan, Pengemudi Pelat Dinas Kepolisian Palsu Diamankan
Petugas saat menghentikan kendaraan yang menggunakan pelat dinas kepolisian palsu. ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

SuaraJabar.id - Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan pengendara yang menggunakan pelat nomor dinas kepolisian palsu. Pengemudi asal Kabupaten Indramayu itu beralasan untuk menghindari pos penyekatan.

"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat memimpin penyekatan di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Minggu (16/6/2021).

Udiyanto mengatakan pengendara yang diamankan berinisial EK (39) warga Kabupaten Indramayu, Jawa Bara. Kekinian yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Cikijing.

Udiyanto menuturkan, pengendara berinisial EK ini, menggunakan pelat nomor palsu dinas kepolisian itu untuk menghindari penyekatan, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata menggunakan pelat palsu.

Baca Juga:Gara-gara Istri Ngidam, Satrio Diangkut Mobil Patroli Polisi

"Saat ini pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur-nya.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap menindak apa yang telah dilakukan oleh pengendara dan akan didalami dari mana mendapatkan pelat nomor palsu itu.

Udiyanto mengatakan Polisi yang berjaga di pos penyekatan tetap profesional, di mana setiap pengemudi yang melintas akan tetap diperiksa dan ditanya keperluannya apa.

"Dia mungkin merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga berbagai cara dilakukan, tapi kami tetap profesional dengan menghentikan semua kendaraan yang mencurigakan," katanya.  (Antara)

Baca Juga:Sudah Minta Maaf, Pengumandang Azan Hayya Alal Jihad akan Tetap Diproses

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak