Hina Palestina, Akun TikTok @Ucokbangcok Disita Polisi

"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," ujarnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 18 Mei 2021 | 14:19 WIB
Hina Palestina, Akun TikTok @Ucokbangcok Disita Polisi
Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono mengiring tersangka pelanggar Undang-Undang ITE berinisial UC (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Polda NTB, Senin (17-5-2021). [Antara/Dhimas BP]

SuaraJabar.id - UC (23) sempat viral usai mengunggah konten video diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina di TikTok.

Kekinian, pemilik akuk TikTok @ucokbangcok itu telah berada di balik jeruji besi ruang tahanan polisi. Penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) juga telah menyita akun media sosial TikTok UC.

"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, di Mataram, Selasa (18/5/2021).

Dalam akun TikTok pribadinya, UC yang kini jadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu dikatakan turut mengunggah konten video permintaan maaf.

Baca Juga:Polisi Jaga Demo Buruh Pendukung Palestina di Kedubes AS: Tolong Jaga Jarak

"Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," ujarnya pula.

Namun dalam konten video permintaan maafnya, kata Priyo dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, tersangka UC kembali melontarkan makian.

"Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," ujarnya lagi.

Terkait dengan hal tersebut, penyidik menurut Priyo telah meyakini bahwa perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana.

"Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," ujar dia pula.

Baca Juga:Solidaritas untuk Palestina, Ratusan Buruh di Jateng Gelar Unjuk Rasa

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu atau pun pemberitaan di dunia maya.

"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto pula. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini