“Hari ini kami KPAID mendampingi orang tua bersama anaknya melapor ke Polres Tasikmalaya Kota,” ujar Ato, Rabu (2/6/2021).
Menurutnya, video korban yang masih usia anak SMP tersebut diduga disebarluarkan ke media sosial oleh pacarnya yang diduga sudah dewasa sekira usia 25 tahun.
Antara korban dengan terlapor memiliki hubungan pacaran lebih kurang satu tahun dan masih satu kampung.
“Mungkin ada salah paham dalam hubungannya sehingga terduga pelaku menyebarkannya ke facebook dan status WhatsApp,” ucapnya.
Ia menuturkan, video yang tersebar di media sosial tersebut direkam oleh terduga pelaku saat ke 2 nya melalukan komunikasi melalui video call WhatsApp.
Baca Juga:Polisi Kuta Utara Telusuri Viral Video Porno Bule di Vila Canggu, Mereka Pesta Seks
Tanpa sepengetahuan korban, video call tersebut dirakam layar oleh si pacarnya. Sejauh ini, Ato menduga motif dari terduga pelaku menyebarkan video tersebut lantaran kesal dengan korban karena hubungan jalinan kasinya tidak harmonis.
“Terduga pelaku juga mengancam korban akan menganiayanya dalam percakapan di WhatsApp,” ungkapnya.
Ato menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban karena saat ini kondisi psikisnya cukup tertekan.
“Video tersebut sudah menyebar luas hingga teman-teman sekolah korban juga tahu,” kata dia.
Baca Juga:Ratu Selly, Cewek Indonesia Ikut Pesta Seks Video Mesum Bule di Vila Canggu Bali