Sebagai gambarannya, mempelai wanita harus menghadirkan ayah sebagi walinya. Bila tidak ada, maka dalam islam membolehkan dengan yang lain apabila ada uzur syar’i, seperti sudah meninggal, sakit, atau yang lainnya.
Sedangkan apabila tidak ada bapak, maka kakek dari pihak ayah kandung juga bisa, termasuk saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, saudara kandung dari ayah, serta anak laki-laki dari saudara kandung ayah.
Saksi Kedua Mempelai
Agar proses penikahan dapat dipertanggungjawabkan secara agama, maka keberadaan saksi dari calon pria dan wanita sangat penting, sehingga wajib hukumnya.
Adapun ketentuan menjadi saksi dalam hal ini adalah mereka yang beragama Islam, sudah aqil baligh, berakal, laki-laki, adil dan merdeka alias bukan budak.
Baca Juga:Kawin Kontrak di Cianjur Dilarang, Bagaimana di Bogor?
Sehingga, Anda bisa menghadirkan mereka ini yang berasal dari keluarga, tetangga maupun siapa saja yang Anda percayai sebagai saksinya.
Mahar
Masih soal syarat dan rukun nikah, mahar atau biasa kita sebut maskawin sudah menjadi ketentuan wajib dalam Islam.
Mahar sendiri memiliki arti harta yang diberikan seorang pria kepada mempelai wanita saat terjadinya pernikahan.
Maskawin ini biasanya merupakan harta berharga dari sang pria, seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, maupun benda-benda berharga lainnya.
Ijab Qobul
Syarat terakhir dari pernikahan ini adalah ijab qobul yang begitu penting. Pengucapan janji suci kepada Alloh SWT di hadapan penghulu, wali serta saksi ini menjadi hal tidak boleh ditinggalkan karena menjadi penentu sah tidaknya hubungan pernikahan.
Baca Juga:Tempat Penyimpanan Hasil Pertanian di Cianjur Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta
Sehingga sudah jelas hal-hal yang perlu Anda perhatikan dalam setiap orang yang nikah harus memenuhi syarat-syarat di atas, baik kedua mempelai, wali dari perempuan, saksi, mahar dan ijab qobul.
Setelah syarat di atas terpenuhi, selanjutnya adalah rukun atau dasarnya sebelum pernikahan itu terjadi.
Rukun Nikah
Jadi, Anda harus betul-betul memperhatikan syarat dan rukun nikah sesuai agama Islam. Berikut adalah rukunnya:
Kedua Mempelai Bergama Islam
Sudah tentu pasangan dari agama yang sama sudah menjadi sesuatu hal yang wajib. Kendati begitu, fakta di lapangan banyak terjadi pernikahan berbeda agama. Namun untuk hal ini ada ketentuan khusus.
Pria Bukan Mahram Bagi Calon Istri