Penghulu Kawin Kontrak Ternyata Abal-abal, Kemenag: Bisa Diciduk

Silakan informasikan dan kami akan proses hukum. Kami pastikan jika penghulu kawin kontrak bukan dari Kemenag, tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 20:45 WIB
Penghulu Kawin Kontrak Ternyata Abal-abal, Kemenag: Bisa Diciduk
ILUSTRASI Penghulu-Pura-Pura Akad Nikah saat Sekolah, Pasangan Ini Malah Ijab Kabul Sungguhan (tiktok.com/@dintitae)

SuaraJabar.id - Fakta baru terkait praktik kawin kontrak di Cianjur kembali terkuak. Kali ini mengenai penghulu yang biasa menikahkan pasangan kawin kontrak ternyata adalah penghulu abal-abal.

Hal ini diungkapkan Pejabat Fungsional Umum Kepenghuluan Kemenag Kabupaten Cianjur, Gumilar. Ia memastikan, penghulu dalam praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur bukan berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) alias bodong.

Penghulu yang biasa menikahkan pasangan kawin kontrak itu kata dia merupakan masyarakat biasa yang berlaga layaknya seorang penghulu.

Ia menjelaskan, penghulu adalah ASN yang bekerja sesuai aturan. Ia menyebut seseorang yang tidak memiliki wewenang namun menikahkan orang bisa diproses hukum.

Baca Juga:Investasi Bodong, HS Lucky Star Bisa Liburan Keluar Negeri, Beli Rumah dan Mobil

“Mereka bukan penghulu resmi yang terdaftar di Kemenag. Biasanya masyarakat biasa disetting mengerti tentang pernikahan dan mengaku sebagai penghulu,” kata dia kepada Cianjur Today-jejaring Suara.com, Selasa (8/6/2021).

Ia menuturkan, kawin kontrak tidak tercatat secara administrasi. Selain itu perkawinannya juga tidak terakui secara agama dan undang-undang yang berlaku saat ini.

“Kawin kontrak tidak diakui, baik dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 ataupun undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Maupun PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah,” ucap dia.

Gumilar menegaskan, ketika melihat kawin kontrak di Cianjur maka bisa melaporkan apalagi jika berkaitan dengan profesi penghulu.

Dalam undang-undang, jika ada yang menikahkan atau menjadi penghulu di luar kewenangannya bisa terjerat hukum.

“Silakan informasikan dan kami akan proses hukum. Kami pastikan jika penghulu kawin kontrak bukan dari Kemenag,” tegasnya.

Baca Juga:Dana Desa Dipakai Buat Perkaya Diri, 3 Mantan Kades di Cianjur Diciduk

Ia berharap, larangan kawin kontrak bisa terlaksana dan memberi sanksi hukum.

“Karena praktik tersebut merugikan pihak perempuan, status hukum tidak dilindungi,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak