Penghulu Kawin Kontrak Ternyata Abal-abal, Kemenag: Bisa Diciduk

Silakan informasikan dan kami akan proses hukum. Kami pastikan jika penghulu kawin kontrak bukan dari Kemenag, tegasnya.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 20:45 WIB
Penghulu Kawin Kontrak Ternyata Abal-abal, Kemenag: Bisa Diciduk
ILUSTRASI Penghulu-Pura-Pura Akad Nikah saat Sekolah, Pasangan Ini Malah Ijab Kabul Sungguhan (tiktok.com/@dintitae)

SuaraJabar.id - Fakta baru terkait praktik kawin kontrak di Cianjur kembali terkuak. Kali ini mengenai penghulu yang biasa menikahkan pasangan kawin kontrak ternyata adalah penghulu abal-abal.

Hal ini diungkapkan Pejabat Fungsional Umum Kepenghuluan Kemenag Kabupaten Cianjur, Gumilar. Ia memastikan, penghulu dalam praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur bukan berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) alias bodong.

Penghulu yang biasa menikahkan pasangan kawin kontrak itu kata dia merupakan masyarakat biasa yang berlaga layaknya seorang penghulu.

Ia menjelaskan, penghulu adalah ASN yang bekerja sesuai aturan. Ia menyebut seseorang yang tidak memiliki wewenang namun menikahkan orang bisa diproses hukum.

Baca Juga:Investasi Bodong, HS Lucky Star Bisa Liburan Keluar Negeri, Beli Rumah dan Mobil

“Mereka bukan penghulu resmi yang terdaftar di Kemenag. Biasanya masyarakat biasa disetting mengerti tentang pernikahan dan mengaku sebagai penghulu,” kata dia kepada Cianjur Today-jejaring Suara.com, Selasa (8/6/2021).

Ia menuturkan, kawin kontrak tidak tercatat secara administrasi. Selain itu perkawinannya juga tidak terakui secara agama dan undang-undang yang berlaku saat ini.

“Kawin kontrak tidak diakui, baik dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 ataupun undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Maupun PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah,” ucap dia.

Gumilar menegaskan, ketika melihat kawin kontrak di Cianjur maka bisa melaporkan apalagi jika berkaitan dengan profesi penghulu.

Dalam undang-undang, jika ada yang menikahkan atau menjadi penghulu di luar kewenangannya bisa terjerat hukum.

“Silakan informasikan dan kami akan proses hukum. Kami pastikan jika penghulu kawin kontrak bukan dari Kemenag,” tegasnya.

Baca Juga:Dana Desa Dipakai Buat Perkaya Diri, 3 Mantan Kades di Cianjur Diciduk

Ia berharap, larangan kawin kontrak bisa terlaksana dan memberi sanksi hukum.

“Karena praktik tersebut merugikan pihak perempuan, status hukum tidak dilindungi,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak