Kisah TKW Asal KBB, Tertipu Pria Asing hingga Melahirkan di Penjara

Setelah mendapat berbagai remisi, Rima akhirnya keluar penjara pada November 2020. Ia menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan.

Suhardiman
Rabu, 09 Juni 2021 | 17:14 WIB
Kisah TKW Asal KBB, Tertipu Pria Asing hingga Melahirkan di Penjara
Rima Diana (31) Mantan TKW Asal Kabupaten Bandung Barat yang Divonis Penjara di Malayasia. [Suara.com/Ferry Bangkit Rizki]

SuaraJabar.id - Nasib tragis dialami Rima Diana (31). Ia divonis terlibat penyalahgunaan narkoba di Malayasia. Padahal, ibu satu anak itu mengaku tidak tahu sama sekali.

Kisah pilu warga Kampung Pasir Lame 03/16, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) bermula saat ia berangkat ke Negeri Jiran tahun 2007.

Rima memutuskan mengadu nasibnya ke Malayasia dengan harapan menjadi asisten rumah tangga, mengingat sekolah dasar pun ia tidak sampai lulus. Saat berangkat usianya masih 17 tahun.

"Pertama berangkat itu ditawarin agen resmi tahun 2007, katanya kerja di rumah tangga," ujar Rima saat ditemui di kediamannya, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:Antrean Panjang BTS Meal Hingga Pukul 14.00, Gerai McDonal's PGC Didatangi Satpol PP

Sesampainya di Malayasia Rima malah ditempatkan di sebuah restoran China. Ia tak kuat sebab setiap harinya harus berkutat dengan daging babi. Rima pun keluar.

Rima lalu ikut temannya sesama pekerjaan migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di sebuah pabrik elektronik. Bekerja di sana membuatnya nyaman dan mampu menghidupi keluarganya yang ada di Indonesia.

Rima mulai fasih berbahasa Malayasia. Di pabrik itulah ia berkenalan dengan seorang pria keturunan Malayasia-India, yang tak lain adalah atasannya sendiri. Keduanya pun saling jatuh cinta, hingga akhirnya menikah tahun 2012.

Rima dan suaminya kemudian diberikan keturunan. Saat tengah mengandung 6 bulan, ia jatuh sakit dan dibawa ke rumah adik iparnya. Dari sanalah petaka mulai menghampirinya.

"Waktu saya nginep di rumah adiknya itu gak ada siapa-siapa. Suami saya juga pergi," ucap Rima.

Baca Juga:Permukaan Danau Kelimutu Turun, Pemprov NTT Minta Vulkanolog Teliti

Saat waktu Salat Magrib di Malayasia datang polisi melakukan penggerebekan ke rumah yang ditinggali sementara oleh Rima. Awalnya polisi Malayasia hanya menanyakan administrasi seperti paspor, hingga akhirnya menggeledah seisi rumah.

Ia kaget saat petugas menemukan barang yang tak pernah diketahuinya sejak menikah dengan suaminya. Bahkan, masuk kamar tempat penemuan narkoba itu Rima mengaku belum pernah sama sekali.

"Ada barang narkoba. Saya gak tau ada barang itu. Karena sejak awal saya kenal suami sama adiknya itu baik," ungkapnya.

Sebab hanya Rima yang ada di rumah itu. Dirinya ditangkap petugas kepolisian. Bukan sebagai saksi lagi, tapi tersangka ditahun 2013. Seminggu kemudian, suaminya pun ikut ditangkap polisi.

Rima divonis bersalah dan mendapat hukuman 13 tahun penjara. Pemerintah Indonesia melalui kedutaan yang ada di Malayasia pun turun tangan hingga akhirnya ia hanya divonis 11 tahun penjara. Ia pun menjalaninya hingga melahirkan anaknya di penjara.

Saat berusia 1,8 tahun anaknya dijemput keluarganya berkat kerja sama antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia bersama Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB. Anak laki-laki itu akhirnya diasuh kakek dan neneknya.

Sementara Rima harus menjalani hukuman penjara atas kesalahan yang tak pernah dilakukannya. Setelah mendapat berbagai remisi, Rima akhirnya keluar penjara pada November 2020. Ia menjalani hukuman 7 tahun 2 bulan.

Setelah menghirup udara bebas, Rima lantas tak langsung pulang ke Indonesia. Ia diharuskan ke penampungan warga asing terlebih dahulu sekitar enam bulan. Ia menjalani karatina ditengah pandemi Covid-19.

"Saya bebas 2020, kalau suami yang usah cerai udah bebas dari 2018," ucapnya.

Pada Mei 2021 Rima bisa pulang ke Indonesia dengan mendarat di Medan, Sumatera Utara. Namun niatnya untuk berlebaran bersama keluarga barus tertahan sebab harus menjalani karatina terlebih dahulu.

Barulah pada pertengahan Mei 2021 Rima bisa pulang ke rumahnya dengan hanya bekal seadanya dan Bahasa Malayasia yang sudah menjadi kebiasannya selama 16 tahun menjalani pedihnya kehidupan di negeri orang.

"Saya awalnya juga bingung nyari alamat rumah. Karena belum pulang kan sebelumnya. Anak saya sekarang udah 8 tahun aja gak kerasa," ujar Rima.

Atas kejadian pahit yang dialaminya, Rima berpesan agar para pekerja Indoensia yang mengadu nasib ke luar negeri agar lebih waspada. Apalagi sampai memutuskan untuk menikah dengan orang asing yang tidak tahu latar belakangnya.

Kini dirinya memutuskan untuk tetap berada di kampung halamannya. Hidup sederhana dan bahagia bersama kedua orang tuanya serta anak semata wayangnya. Ia bersumpah tak akan kembali bekerja ke luar negeri, apalagi menikah dengan orang asing.

"Saya kapok. Gak akan jadi TKW lagi," tukasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini