Namun, penutupan tersebut hanya berlaku untuk tempat rekreasi. Untuk sektor pariwisata lainnya seperti hotel, resort, penginapan, restoran, rumah makan hingga cafe tetap boleh beroperasi namun dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Khusus jam operasional restoran, cafe, rumah kana dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Dalam surat edaran itu, Hengky juga mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat dan menciptakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Catat! Indonesia Target Vaksin COVID-19 1 Juta Orang Tiap Hari Mulai Juli 2021