SuaraJabar.id - Terjadi antrean mobil pengangkut jenazah di tempat pemakaman khusus COVID-19, di TPU Cikadut, Kota Bandung, pada Senin (21/6/2021).
Antrean terjadi dikarenakan melonjaknya angka kematian akibat COVID-19 di Kota Bandung. Kondisi ini juga membuat penggali kubur dan pengangkut jenazah kewalahan.
"Iya tadi pagi sampai sekarang masih ada dua yg belum kemakamin (dimakamkan). Yang daftar dah ada tiga paling nanti malam," kata Fajar, petugas pengangkut jenazah COVID-19, saat dihubungi via ponselnya.
Fajar mengatakan untuk hari ini sudah ada 18 jenazah yang dimakamkan sampai dengan sore hari ini. Pihaknya pun masih memproses pemakaman untuk dua jenazah lainnya saat ini.
Baca Juga:Bertambah 14.536 Kasus, Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 2 Juta Orang
"Ambulans datangnya serentak. Anggap estimasi proses pemakaman satu jam. Nah ini belum satu jam sudah datang lagi yang baru. Sampai saat ini sudah ada 18 yang dimakamkan dan dua lagi kita proses. Total ada 20. Nanti malam juga ada, cuma yang dipakai hanya lubang cadangan saja," kayanya.
![Petugas pemakaman di TPU Cikadut menguburkan jenazah COVID-19 tanpa menggunakan alat bantu dan hanya menggunakan tangan, Senin (21/6/2021). [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/21/26315-petugas-di-tpu-cikadut.jpg)
Untuk malam hari, menurut Fajar tidak dilakukan penggalian. Hal itu dikarenakan faktor ketersediaan sumber daya manusia.
Meski disiapkan oleh dinas terkait untuk masalah penggalian, namun terkendala sumber daya manusia yang tersedia.
"Di sini juga sudah disiapkan excavator, cuma tidak atau belum maksimal," terangnya.
Fajar juga memberikan rekaman video, di mana dalam rekaman video itu, terlihat beberapa orang yang melakukan penggalian tanpa menggunakan alat bantu atau menggunakan tangan secara langsung.
Baca Juga:Varian Baru Covid-19 Lebih Menular ke Anak-anak, Sri Mulyani Was-was
Sebelumnya diberitakan, ratusan makam di TPU Cikadut Kota Bandung dibongkar oleh pihak keluarga karena jenazah yang meninggal ternyata tidak terkonfirmasi COVID-19.
- 1
- 2