Eks Dirut PT DI Budi Santoso Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin

Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 25 Juni 2021 | 09:56 WIB
Eks Dirut PT DI Budi Santoso Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin
Dokumentasi - Terdakwa kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017 Budi Santoso (kedua kiri) dan Irzal Rinaldi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj]

SuaraJabar.id - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Budi dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi, Kamis telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.

Baca Juga:Masa Tahanan Nurdin Abdullah Ditambah 20 Hari, Penyidik KPK Serahkan Bukti ke JPU

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6/2021).

Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, kata Ali, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.009.722.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (21/4) telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Budi selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga terhadap mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga:Berkas Rampung, Kasus Suap Proyek Gubernur Nurdin Abdullah Segera Diadili

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi divonis 5 tahun penjara dan Irzal selama 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak