Warga Bandung Raya Siap-siap, Ini Bocoran Aturan PPKM Mikro

Kegiatan ibadah yaitu di Kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

Ari Syahril Ramadhan | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 30 Juni 2021 | 14:03 WIB
Warga Bandung Raya Siap-siap, Ini Bocoran Aturan PPKM Mikro
ILUSTRASI- Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan PSBL di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraJabar.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat bakal diberlakukan segera diberlakukan untuk menekan kasus COVID-19 terutama di daerah yang berstatus zona merah.

Di Jawa Barat sendiri terdapat 11 kota dan kabupaten yang menyandang status risiko tinggi penyebaran COVID-19 atau zona merah.

Khusus di wilayah Bandung Raya, semua kota dan kabupaten yang ada di area itu yakni Kota Bandung dan Cimahi serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat berstatus zona merah.

Lalu seperti apa PPKM Darurat yang bakal mulai diterapkan pemerintah pada 2 Juli 2021 ini?

Baca Juga:Tinjau Vaksinasi di Solo, Ganjar Pranowo Apresiasi Penggunaan Mobil Vaksinasi Keliling

Pertama, untuk kegiatan perkantoran Pemerintah dan Swasta yakni Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kemudian di Kabupaten/Kota Zona Lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Pelaksanaan WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.

Kedua kegiatan belajar Mengajar yaitu sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan. Yakni untuk Kabupaten/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring dan Kabupaten/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.

Sementara Kabupaten/Kota selain zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Ketiga, kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum yakni paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.

Baca Juga:Angka Kematian Naik, Mobil Dishub Disulap Jadi Ambulans Jenazah COVID-19

Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

Kemudian restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, kegiatan Pusat Perbelanjaan dan Mal yakni pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Selanjutnya pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kelima, kegiatan ibadah yaitu di Kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

Untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Keenam, kegiatan di area publik yakni Kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

Untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yaitu, kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

Untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan hajatan paling banyak 25 persen kapasitas tidak ada hidangan makanan di tempat.

Kedelapan, kegiatan di lokasi rapat seminar pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan , kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

Untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan di transportasi umum yaitu Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek dan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi. Kapasitas dan jam operasionalnya diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini