Warga Bandung Raya Siap-siap, Ini Bocoran Aturan PPKM Mikro

Kegiatan ibadah yaitu di Kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

Ari Syahril Ramadhan | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 30 Juni 2021 | 14:03 WIB
Warga Bandung Raya Siap-siap, Ini Bocoran Aturan PPKM Mikro
ILUSTRASI- Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan PSBL di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Kedelapan, kegiatan di lokasi rapat seminar pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan , kabupaten /Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.

Untuk Kabupaten/Kota Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan di transportasi umum yaitu Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek dan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi. Kapasitas dan jam operasionalnya diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga:Tinjau Vaksinasi di Solo, Ganjar Pranowo Apresiasi Penggunaan Mobil Vaksinasi Keliling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak