SuaraJabar.id - Lurah Pancoran Mas, Suganda, resmi meyandang status tersangka karena menggelar hajatan pernikahan hingga menyebabkan kerumuman pada Sabtu (3/7/2021) lalu atau tepat di hari pertama pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa - Bali. Hajatan berlokasi di Gang H Syuair, RT01/RW02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan alasan lurah tetap nekat menggelar hajatan adalah undangan yang terlanjur tersebar. Di sisi lain, sebagai orang yang bekerja di sektor pemerintahan, Suganda mengetahui ihwal pelaksanaan PPKM Darurat.
"Saya kira pasti tahu. Sebelum diberlakukan, sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan kerja pemerintah. Ya karena undangan sudah terlanjur tersebar, sebenarnya klasik saja alasannya," kata Imran di Mapolrestro Depok, Rabu (7/5/2021).
Ditambahkan Imran, ada temuan pelanggaran atas berlangsungnya hajatan pernikahan tersebut. Sebab, ada hajatan ada acara musik hingga makan secara prasmanan.
Baca Juga:Pemerintah Pertimbangkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali
Tak sampai situ, total tamu undangan yang hadir pun mencapai 300 orang. Padahal, acara resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 hanya boleh dihadiri 30 orang saja.
"Aturan itu kan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihadiri 30 orang, tetapi itu 300 orang, dan itu sebenrnya aturan tidak boleh ada prasmanan, harus makanan itu pulang itu faktanya adalah ada prasmanan, ada musiknya," jelasnya.
Tidak Ditahan
Meski menyandang status tersangka, Suganda tidak langsung ditahan.
Dalam kasus ini, lurah tersebut melanggar pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun. Tidak ditahannya sang lurah lantarannya hukumannya dibawah lima tahun.
"Sudah tersangka, (melanggar) Pasal 14 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular. Tidak ditahan, di bawah 5 tahun kan tidak ditahan," ungkap Imran.
Baca Juga:Sidak Bareng Kapolda dan Pangdam, Anies Akui Banyak Perusahaan Bandel Aturan PPKM Darurat
![Satpol PP menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/03/74143-satpol-pp-menyegel-hajatan-resepsi-pernikahan-yang-digelar-lurah-pancoranmas-depok-di-hari-pertama.jpg)
Meski tidak melakukan penahanan, kepolisian tetap akan menyelidiki kasus tersebut. Termutakhir, sebanyak empat orang saksi telah diperiksa pihak kepolisian.