Bubarkan Hajatan Lurah Pancoran Mas saat PPKM Darurat Berlaku, Polisi: Undangan 1500 Orang

Kepolisiam sempat melakukan peringatan kepada sang empunya hajat pada siang hari.

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 07 Juli 2021 | 14:12 WIB
Bubarkan Hajatan Lurah Pancoran Mas saat PPKM Darurat Berlaku, Polisi: Undangan 1500 Orang
Satpol PP menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Ist]

SuaraJabar.id - Kepolisian membeberkan sejumlah fakta terkait hajatan pernikahan yang digelar oleh Lurah Pancoran Mas, Suganda yang berujung pada kerumunan pada Sabtu (3/7/2021) lalu, tepat pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa - Bali. Salah satunya, sang lurah menyebar sebanyak 1.500 undangan.

Sementara itu, tamu yang benar-benar hadir dalam hajatan itu berjumlah 300 orang. Atas temuan tersebut, kepolisian pun langsung melakukan pembubaran acara hajatan.

"Sebenarnya 1500, tapi yang datang itu 300. Kemudian kami bubarkan," ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Rabu (7/5/2021) hari ini.

Sebelumnya, kepolisiam sempat melakukan peringatan kepada sang empunya hajat pada siang hari.

Baca Juga:Sidak PPKM Darurat, Anies Pergoki Pekerja Non Esensial di Jalan: Telepon Bos Kamu!

Memasuki sore hari, tepatnya pukul 17.30 WIB, petugas Satpol PP melakukan penyegelan di lokasi kejadian.

"Siang sempat dibubarkan sore bubarin lagi. Disegel sama Satpol PP pukul setengah 6 sore," kata dia.

Undangan Terlanjur Disebar

Imran melanjutkan, alasan sang lurah tetap nekat menggelar hajatan adalah undangan yang terlanjur tersebar. Di sisi lain, sebagai orang yang bekerja di sektor pemerintahan, Suganda mengetahui ihwal pelaksanaan PPKM Darurat.

Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]
Lurah Pancoran Mas Depok, Suganda [Suarabogor.id/Immawan]

"Saya kira pasti tahu. Sebelum diberlakukan, sosialisasi sudah ada, apalagi yang bersangkutan kan kerja pemerintah. Ya karena undangan sudah terlanjur tersebar, sbeernya klasik saja alasannya," kata Imran.

Baca Juga:Presiden Sudah Beri Arahan, PPKM Darurat Bakal Diperluas di Luar Jawa - Bali Jika...

Ditambahkan Imran, ada temuan pelanggaran atas berlangsungnya hajatan pernikahan tersebut. Sebab, ada hajatan ada acara musik hingga makan secara prasmanan.

Tak sampai situ, total tamu undangan yang hadir pun mencapai 300 orang. Padahal, acara resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 hanya boleh dihadiri 30 orang saja.

"Aturan itu kan tidak boleh prasmanan, hanya boleh dihaadiri 30 orang, tetapi itu 300 orang, dan itu sebenrnya aturan tidak boleh ada prasmanan, harus makanan itu pulang itu faktanya adalah ada prasmanan, ada musiknya," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak