SuaraJabar.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan sejumlah uang oleh Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang kini telah menjadi tersangka.
Penyidikan ini berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemerintah KKB tahun 2020.
Dalam kasus ini, penyidik turut pula telah meminta keterangan saksi KH. Agus Saefur Romdoni selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash- Shiddiq KBB dan Aji Rusmana, Staf Honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.
"Kepada para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga:Terungkap! Bisnis Pil Setan di Lembang Terbongkar dari Penggerebekan Rumah Bu Mega
Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kab Bandung Barat, AA umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp 3,7 miliar.
Di mana Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.
"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.
Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Baca Juga:Abdillah Toha ke Jokowi: Anda Dikelilingi Oligarki Rakus-Politisi Korup, Tegas Bersihkan!
Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp 2,7 miliar.