Polisi Tangkap Bandar Sabu Antarprovinsi di Ujungberung Bandung

Pelaku mendapatkan sabu dari Pekanbaru kemudian akan dikirimkan ke Kendari untuk diedarkan di sana.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 12 Juli 2021 | 10:55 WIB
Polisi Tangkap Bandar Sabu Antarprovinsi di Ujungberung Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukan barang bukti peredaran sabu seberat satu kilogram lebih di Polrestabes Bandung, Senin (12/7/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan seorang warga Ujungberung, Kota Bandung berinisial AS (46) karena kedapatan miliki sabu-sabu dengan berat satu kilogram lebih.

AS rencananya akan mengirim sabu itu ke Kendari, Sulawesi Tengah untuk kembali di edarkan. Namun belum sempat dikirim, polisi menangkap AS terlebih dahulu.

AS sendiri diamankan, pada Senin 5 Juli 2021 kemarin di rumah kost-nya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi dapati satu bungkus besar paket sabu-sabu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan AS diawali dari informasi adanya bandar narkoba jenis sabu. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap pelaku.

Baca Juga:Frustasi karena Bercerai, Sabu Jadi Pelarian Buruh Tani di Pringsewu

"Penangkapan AS berawal dengan adanya informasi, seorang bandar narkoba, di Kota Bandung. Kemudian kita dalami dan alhasil, kita menangkap yang bersangkutan ini," Pelakunya berinisial AS," kata Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.

Saat dimintai keterangan, Ulung menuturkan AS mengakui jika sabu-sabu itu berasal dari Pekanbaru, Riau.

Pelaku mendapat kiriman dari seseorang yang saat ini tengah masuk dalam daftar pencarian orang.

Setelah itu sabu tersebut akan dikirim ke Kendari untuk diedarkan di sana.

"Pengakuannya untuk di kirimkan ke Kendari, Sulawesi Tengah," ucapnya.

Baca Juga:MA Diciduk Polisi Gara-gara Simpan Ini di Tas Bekas Sandal Gunung Eiger

Dari kasus ini, selain mengamankan barang bukti berupa 1 kilo sabu. Polisi juga amankan satu buah mesin vacum plastik, timbangan digital, alat hisap dan ponsel.

AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini