Heboh Video Pasar Ricuh Akibat PPKM Darurat, Youtuber Ini Diciduk Polisi

Youtuber berinisial ISP yang mengunggah video pasar ricuh akibat PPKM Darurat itu merupakan karyawan salah satu BUMN.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 21 Juli 2021 | 14:35 WIB
Heboh Video Pasar Ricuh Akibat PPKM Darurat, Youtuber Ini Diciduk Polisi
Polisi menghadirkan Youtuber berinisial ISP yang diduga mengunggah video hoax tentang kericuhan di sebuah pasar di Cirebon dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/7/2021). [Suara.com/Abdul Rohman]

"Setelah diedit, tersangka langsung meng-upload video itu, dengan keterangan Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM dengan menggunakan hp Samsung," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

"Kini pelaku sudah meringkuk di tahanan Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Di Depan awak media, pelaku mengaku video yang berdurasi 30 detik itu, didapat dari status Whatsapp teman. Yang kemudian ia meminta video tersebut untuk diupload ke channel youtube miliknya.

Baca Juga:Penutupan Wisata Bromo dan Pendakian Semeru Diperpanjang Hingga 25 Juli

"Video itu, saya dapat dari teman, kemudian saya upload di akun youtube dengan tujuan meningkatkan jumlah subscribe dan viewer pada medsos," katanya.

Kontributor : Abdul Rohman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak