Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan, Dua Orang Ini Peras dan Gasak Motor Warga

Modus yang digunakan pelaku, mengaku anggota polisi lalu menyebutkan kendaraan yang hendak dijual merupakan barang hasil curian dan beberapa dalih lainnya.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 11:29 WIB
Nyamar Jadi Polisi dan Wartawan, Dua Orang Ini Peras dan Gasak Motor Warga
Dua orang pelaku polisi gadungan ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat beserta barang bukti seragam dan rompi antipeluru yang biasa dipakai polisi, Kamis (22/7/2021). [ANTARA POTO/Ahmad Fikri]

SuaraJabar.id - Dua orang pria bernama A Dani dan Cep Deri ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana dengan modus mengaku sebagai polisi dan wartawan.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Cianjur usai mengaku sebagai anggota polisi dan merampas kendaraan milik warga di Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu,

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, pelaku ditangkap beserta barang bukti seragam dan rompi polisi, satu unit kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor.

"Pelaku sudah kerap beraksi di sejumlah tempat di Cianjur, namun yang terbaru modusnya janjian dengan korban yang hendak menjual sepeda motor, setelah bertemu, pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian, menipu korban," katanya dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2021).

Baca Juga:Penyerang Tito Karnavian Juga Bunuh Kapolsek, Tiga Polisi Gugur

Modus yang digunakan pelaku, menyebutkan kendaraan yang hendak dijual merupakan barang hasil curian dan beberapa dalih lainnya.

Pelaku kemudian mengancam akan meperkarakan korban. Selanjutnya korban dimintai uang dan sepeda motornya dibawa kabur.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi yang sama di wilayah Cianjur. Tidak hanya mengaku sebagai polisi, saat mendatangi aparat desa dan kecamatan di Cianjur, keduanya mengaku sebagai wartawan.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk dari mana pelaku mendapatkan seragam dan rompi antipeluru milik polisi. Meski keduanya mengaku membeli dan membuat seragam dan rompi, dari tangan keduanya juga ditemukan ID card wartawan," katanya lagi.

Ia menambahkan, saat ini, pihaknya masih mengejar empat orang pelaku lainnya yang merupakan komplotan Deri dan Dani.

Baca Juga:Osimin Wenda Bunuh Tiga Polisi Sebelum Serang Tito Karnavian

Keempat pelaku lainnya, berhasil melarikan diri, saat petugas hendak menangkap mereka di tempat persembunyiannya.

"Pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan empat orang pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas," katanya pula.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak