Didatangi Sosok Ini, Pesta Pernikahan di Pangandaran Langsung Bubar

Selama PPKM darurat, Satgas Covid-19 Kecamatan Langkaplancar telah membubarkan tiga kali acara resepsi hajatan warga yang menimbulkan banyak kerumunan.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 Juli 2021 | 19:05 WIB
Didatangi Sosok Ini, Pesta Pernikahan di Pangandaran Langsung Bubar
ILUSTRASI-Pesta Pernikahan di Deli Serdang Dibubarkan Gegara Langgar PPKM. [Ist]

SuaraJabar.id - Meski sosialisasi larangan menggelar resepsi pernikahan kerap dilakukan, masih ada saja warga di Pangandaran yang nekat menggelar acara hajatan pernikahan.

Padahal ancamannya jelas, pesta pernikahan bakal dibubarkan jika terdeteksi oleh petugas. Mereka tak akan segan membubarkan acara pesta pernikahan karena Kabupaten Pangandaran saat ini menerapkan PPKM Level 3.

Seperti yang dialami warga Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran yang nekat menggelar pesta pernikahan pada Jumat (23/7/2021). Belum selesai tamu undangan menyantap hidangan, acara itu didatangi Satgas Covid-19 dan akhirnya dibubarkan.

Camat Kecamatan Langkaplancar, Deni Ramdani mengatakan, hajatan memang identik dengan kerumunan. Sementara saat ini angka penyebaran Covid-19 masih tinggi.

Baca Juga:Komnas HAM: Penerapan PPKM Harus Humanis, Hentikan Sikap Represif Aparat

Bahkan pemerintah terpaksa memberlakukan PPKM darurat yang tidak memperbolehkan melaksanakan acara resepsi hajatan.

“Meski begitu, masyarakat tetap saja ada yang nakal dan menggelar resepsi hajatan. Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, khususnya wilayah Kecamatan Langkaplancar, tim Satgas Covid-19 kecamatan terpaksa membubarkan beberapa acara hajatan,” terangnya.

Selama PPKM darurat, lanjut Deni, Satgas Covid-19 Kecamatan Langkaplancar telah membubarkan tiga kali acara resepsi hajatan warga yang menimbulkan banyak kerumunan.

Yaitu acara hajatan warga di Desa Cimanggu, Desa Langkaplancar, dan Desa Bojongkondang.

“Sumua itu kita bubarkan karena berpotensi menimbulkan banyak kerumunan. Karena khawatir terjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.

Menurut Deni, agar pandemi ini segera berakhir dan tidak ada lagi klaster baru, pihaknya minta masyarakat mentaati aturan pemerintah. Jangan lagi menggelar resepsi hajatan, dan tetap lakukan protokol kesehatan.

Baca Juga:Kafe Tokyo Space di Bandar Lampung Ditutup, Langgar Jam Operasional di Masa PPKM

“Jangan langgar aturan pemerintah. Tidak usah menggelar resepsi hajatan sampai pandemi Covid-19 benar-benah berakhir, dan selalu taati protokol kesehatan agar kita semua tetap sehat,” tandas Deni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak