Simalakama PPKM Darurat, Antara Bendera Putih dan Bendera Kuning

Saya menderita dengan adanya PPKM ini. Saya lelah dan cape, ujar seorang pedagang es buah yang memilih mengibarkan bendera putih.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 24 Juli 2021 | 17:09 WIB
Simalakama PPKM Darurat, Antara Bendera Putih dan Bendera Kuning
ILUSTRASI-Pedagang di Pajak Kedan MMTC kibarkan bendera putih. [Digtara.com]

Alasan lain yang memicu Endang untuk melakukan aksi tersebut adalah penurunan pendapatan yang cukup signifikan.

Walaupun ia tetap bisa berjualan dengan pembatasan harus dibungkus dan jam operasional, pembelinya tidak ada dan ini mewakili nasib pedagang lain di kaum Cicurug.

Pasien COVID-19 memakai alat bantu oksigen menunggu untuk mendapatkan tempat tidur perawatan di IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
ILUSTRASI-Pasien COVID-19 memakai alat bantu oksigen menunggu untuk mendapatkan tempat tidur perawatan di IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

“Per hari kalo normal bisa Rp 1 Juta, kalo sekarang mau jual 2 atau 3 mangkok aja susahnya minta ampun. Biasa 5 sampai 10 kg buah sehari habis. Sekarang 5 kg baru bisa habis 3 hari, beli buah naga 2 kg baru habis seminggu kadang-kadang nggak habis. Banyak kawan saya sesama pedagang yang gulung tikar," ungkap Endang.

Pemerintah sendiri menerapkan PPKM Darurat dan memperpanjangnya hingga 25 Juli 2021 dengan nama PPKM Level 4 dan 3 sebagai upaya untuk menekan kasus infeksi baru COVID-19.

Baca Juga:Sabtu 24 Juli: Kasus Positif Corona Tambah 45.416 Orang, 1.415 Jiwa Meninggal

Kebijakan tersebut terpaksa diambil agar tidak banyak rakyat yang harus dilarikan ke rumah sakit atau bahkan meninggal gegara terinfeksi COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak