SuaraJabar.id - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara turut mengatur pengadaan paket bansos penanganan COVID-19 berupa sembako.
Aa Umbara diduga bekerja sama dengan pengusaha yakni M Totoh Gunawan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
"Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Selain Totoh, Andri Wibawa yang juga merupakan anak dari Aa Umbara turut terseret dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan jaksa, Aa pun menginginkan keuntungan itu didapatkan juga oleh keluarganya.
Baca Juga:Dugaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara Naik ke Penyidikan, KPK Mau Lakukan Penangkapan
"Dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," kata Jaksa.
Adapun jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan korupsi itu bermula dari adanya refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandung Barat untuk penanggulangan COVID-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.
Pada saat itu, BTT untuk penanggulangan COVID-19 ditetapkan sebesar Rp52 miliar lebih untuk kegunaan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.
Lalu perusahaan M Totoh Gunawan yakni PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) dipilih oleh Aa dengan mekanisme penunjukan secara langsung.
Aa Umbara didakwa meminta keuntungan sebesar 6 persen dari keuntungan yang nantinya bakal didapat Totoh.
Baca Juga:Air Surut, Situ Ciburuy Jadi Arena Main Bola
Menurut jaksa, Aa setelah itu langsung mengenalkan Totoh kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai penyedia pengadaan bansos untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
- 1
- 2