Lindungi Masyarakat, Pemerintah Berupaya Jegal Pinjaman Online Ilegal

Blokir pinjaman online ilegal dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Lindungi Masyarakat, Pemerintah Berupaya Jegal Pinjaman Online Ilegal
Menkominfo, Johnny G Plate. [Antara]

SuaraJabar.id - Menteri Kominfo Johnny G mengatakan pihaknya terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online.

Salah satunya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya memutus akses ke perusahan teknologi finansial peer-to-peer "lending" atau pinjaman online (pinjol) ilegal demi melindungi masyarakat.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital," kata Menteri Kominfo saat webinar "Mewaspadai Jeratan Pinjaman Online Ilegal", Kamis (19/8/2021) dikutip dari Antara.

Jasa pinjaman online ilegal ini kata harus diatasi karena mengganggu ruang digital.

Baca Juga:Kominfo: Pinjol Ilegal Harus Diatasi Karena Ganggu Ruang Digital

Blokir pinjaman online ilegal dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga lainnya, termasuk Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan data per 17 Agustus, sudah ada 3.856 platform tekfin ilegal yang diblokir, termasuk jenis peer-to-peer lending.

Upaya memberantas peer-to-peer lending ilegal ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak dan tidak bisa hanya dengan memutus akses.

Selain memblokir tekfin ilegal, pemerintah berupaya membekali masyarakat dengan literasi digital agar mereka memiliki kemampuan untuk mencerna informasi yang benar dan tepat dalam menggunakan internet.

Literasi digital, melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, memberikan empat kurikulum yaitu cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital.

Baca Juga:Perkembangan Teknologi Finansial di Indonesia Harus Didukung Aturan Teknis

"Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi," kata Johnny.

Program literasi digital tersebut ditargetkan bisa menjangkau 12,48 juta peserta per tahun.

Kegiatan akan dilakukan secara rutin mulai 2021 hingga 2024, dengan total saaran 50 juta peserta.

Literasi digital ini bertujuan menjadikan ruang digital sehat, aman dan bermanfaat.

"Dan bersifat edukatif jangka panjang, Kita tentu tidak bisa menunggu sampai masyarakat semuanya aman dan paham digital karena apa transformasi digital sedang berlangsung dan terus berlangsung," kata Johnny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini