SuaraJabar.id - Misteri penemuan mayat perempuan bertato dengan luka di sekujur tubuhnya di bantaran Sungai Cidurian, Kota Bandung beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Korban yang bernama Sumsum Sumiati (20) yang merupakan warga Kabupaten Garut tersebut dibunuh oleh pria yang ia kenal di aplikasi kencan MiChat.
Polisi juga telah menangkap pelaku pembunuhan bernama Iqbal Rahmat (22) warga Kota Bandung.
Iqbal sendiri ditangkap pada malam tadi, Kamis (26/8/2021). Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Ciamis.
Baca Juga:Toko di Bandung Barat Ini Nekat Jual Barang Terlarang Terang-terangan, Begini Ujungnya
Dari keterangan polisi, Iqbal menghabisi nyawa korban dengan menusuk korban menggunakan pisau hingga puluhan kali.
"65 kali (tusukan), 45 di (tubuh bagian) depan, dan 20 di belakang (bagian tubuh korban), kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).
Pengungkapan ini, lanjut Aswin, berawal dari adanya temuan polisi di mana korban dengan pelaku baru kenal dari aplikasi MiChat.
Dari aplikasi itu, pada tanggal 12 Agustus 2021 dini hari, korban bertemu dengan pelaku di rumah pelaku yang berada di kawasan bantaran sungai Cidurian, Kota Bandung.
Korban pun datang ke rumah korban, dari kediamannya, di salah satu apartemen yang ada di Kota Bandung.
Baca Juga:Tancap Gas, Persib Bandung Gelar Uji Tanding Sabtu Besok
Korban sempat mengobrol dengan pelaku di ruang tamu rumah pelaku. Tak lama mereka pun masuk ke kamar, untuk berhubungan intim, layaknya suami istri.
Di dalam kamar, entah kenapa, pelaku enggan berhubungan badan dengan korban. Karena itu lah, korban lalu meminta uang ganti Rp 100 ribu. Pelaku enggan membayar korban, dan di situlah terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
"Keterangan dari tersangka, korban sempat menggigit jarinya. Pelaku disitu naik pitam, dan mengambil pisau, lalu menusukan ke tubuh korban, berkali-kali," ucap Kapolrestabes.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku pun sempat membiarkan korban beberapa waktu. Sore harinya, korban lalu di masukan ke dalam sebuah gerobak. Pelaku berencana untuk membuang jasad korban.
Usai dimasukkan kedalam gerobak, pelaku lalu menutupi korban dengan menggunakan sprei. Pelaku menunggu waktu yang aman, agar tidak di curigai oleh warga.
Setelah merasa aman, pelaku pun membawa tubuh korban ke bantaran sungai Cidurian, untuk membuang korban.
"Korban dibawa, dan langsung di buang ke dalam sungai," katanya.
Untuk motifnya, Aswin menyebut sejauh ini dalam pemeriksaan, pelaku tak terima korban meminta uang dan melakukan penyerangan terhadap pelaku, oleh korban.
Disinggung dugaan jika korban, merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK), Aswin mengatakan pihaknya, baru menduga, jika memang benar korban seorang PSK.
"Dalam kasus ini, pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun bui," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira