Tak Punya Akta Nikah, Puluhan Pasangan di Garut Ikuti Sidang Isbat

Mereka mengikuti sidang isbat nikah gratis ini untuk mendapatkan akta nikah seusai aturan hukum negara.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 19:46 WIB
Tak Punya Akta Nikah, Puluhan Pasangan di Garut Ikuti Sidang Isbat
Pasangan suami istri di Garut tengah mengikuti sidang isbat nikah gratis, Jumat (27/8/2021). [Antara]

SuaraJabar.id - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut menggelar sidang isbat nikah secara gratis.

Kegiatan ini diikuti oleh 37 pasangan suami istri. Mereka mengikuti sidang isbat nikah gratis ini untuk mendapatkan akta nikah seusai aturan hukum negara yang bisa digunakan berbagai kebutuhan urusan administrasi.

"Pelayanan ini dipandang penting karena akan sangat dirasakan manfaatnya tatkala secara hukum mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan," kata Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana saat acara sidang isbat nikah di Garut Kota, Jumat (27/8/2021) dikutip dari Antara.

Ia menuturkan, sidang isbat nikah dilaksanakan secara kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Garut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut, dan Bank BJB Cabang Garut.

Baca Juga:Mudah Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kementerian Agama Lewat WhatsApp dan Email

Kegiatan itu, kata dia, merupakan program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) salah satunya memberikan pelayanan bagi masyarakat menikah tapi belum mendapatkan akta nikah akan diberikan akta nikah sebagai wujud perhatian pemerintah.

"Setiap tahun selalu menyelenggarakan layanan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri yang belum tercatat, dan belum memiliki akta nikah, karena pemerintah harus hadir di dalam memberikan pelayanan, pengayoman secara hukum," kata Yayan.

Ia menyampaikan fasilitas pelayanan itu akan dirasakan manfaatnya oleh pasangan suami istri tersebut, karena secara hukum mereka terlindungi dengan memiliki catatan akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Program serupa di tahun depan, kata dia, jumlah sasaran pasangan suami istri yang belum punya akta nikah akan terus ditambah, dan bisa dilaksanakan di kecamatan lainnya.

"Pak Bupati bersama para jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan tambahan anggaran untuk dilaksanakan secara bertahap dan massal untuk mendapatkan catatan akta pernikahan, dan kita selalu melaksanakan secara kerja sama," katanya.

Baca Juga:Prilly Latuconsina 'Loading' saat Ditanya Kapan Nikah, Netizen Tandai Irzan Faiq

Pasangan peserta sidang isbat nikah Johan (52) dan Yati (50) yang sudah menikah pada 1998 mengaku senang bisa mendapatkan akta nikah yang difasilitasi pemerintah daerah.

Johan mengatakan adanya akta nikah itu berarti sudah tercatat secara resmi oleh pemerintah melalui KUA yang nantinya akta nikah itu akan bermanfaat untuk berbagai keperluan.

"Alhamdulillah senang, jadi sekarang sudah punya catatan nikah di KUA," kata Johan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini