SuaraJabar.id - Status Kabupaten Sukabumi pekan ini turun dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 2. Salah satu konsekuensinya, objek wisata di Kabupaten Sukabumi kini boleh beroperasi kembali
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, daerah yang berstatus PPKM Level 2 boleh membuka kembali objek wisata dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan. Di antaranya hanya menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
Menanggapi penurunan status dan dibolehkannya objek wisata dibuka, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra meminta masyarakat tidak lengah dan bereuforia.
"Kepada masyarakat jangan euforia, di level dua ini saya harap dan minta tetap prokes ketat dilaksanakan," ujar Dedy, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:Alhamdulillah, Seniman dan Pelaku UMKM di Bekasi Bakal Dapat Bantuan Dana Segar
"Kalau kebijakan kami gak ada, kita mengikuti aturan dari pusat yang sesuai dengan kriteria level 2," sambungnya.
Dijelaskan Dedy, dalam aturan level 2, pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau tempat-tempat wisata terutama kawasan pantai.
"Kalau di level 2 itu tempat wisata di buka, tapi protokol kesehatan ketat tetap menggunakan masker, pengunjung jangan lupa menggunakan aplikasi peduli lindungi, seperti yang di mal-mal," terangnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra berharap agar masyarakat Kabupaten Sukabumi tetap menjaga kesehatan dengan perhatikan prokes, demi keamanan bersama.
"Kebijakan ganjil-genap juga tetap akan diberlakukan di Palabuhanratu, kan baru satu hari ini level 2, jadi sekali lagi jangan euforia, jangan sampai lupa prokes, terus jangan berkerumun, nanti bisa naik lagi ke level 3, malu kita nanti," tandasnya.
Baca Juga:Curhatan Netizen Soal PPKM Diperpanjang Hingga 6 September: Jual Apa lagi Ini?