Berstatus PPKM Level 2, Daerah di Jabar Ini Siap Gelar PTM

"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen, kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 01 September 2021 | 13:05 WIB
Berstatus PPKM Level 2, Daerah di Jabar Ini Siap Gelar PTM
ILUSTRASI-Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meninjau uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMP Santo Yusup, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen," katanya.

Untuk aktivitas ekonomi lainnya, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, mini market diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.

Menurut Dewi, tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 persen, sementara untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.

Baca Juga:Kabar Baik, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Tren positif Jabar terus berlanjut. Selain tingkat keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit rujukan COVID-19 yang sudah menyentuh 17,01 persen, tingkat kesembuhan juga naik signifikan.

Data Pikobar per 30 Agustus 2021, pasien sembuh berjumlah 2.660 orang dan yang dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri berkurang hingga 2.204 orang.

Namun demikian, Gubernur Ridwan Kamil berkali-kali mengingatkan masyarakat tidak terlalu euforia dengan penurunan kurva pandemi mengingat mutasi dan kemunculan varian baru akan terus berjalan berdasarkan sifat alamiah virus.

Masyarakat justru harus makin disiplin prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di kabupaten/kota pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes di titik-titik rawan.

Pemkab/pemkot pun harus hati-hati dalam melakukan pelonggaran, karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke level yang lebih buruk, terutama pada daerah level 3 yang akan memulai pembelajaran tatap muka.

Baca Juga:Angka Inflasi Indonesia Hingga Agustus 2021 Capai 0,84 Persen, Apa Penyebabnya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak