SuaraJabar.id - Selebgram perempuan berinisial RR ditangkap polisi di Denpasar karena terciduk live dengan kondisi bugil di sebuah aplikasi media sosial.
Kekinian diketahui, selegram yang live bugil itu berasal dari Cianjur.
Fakta ini pun langsung mendapat respon dari berbagai kalangan di Cianjur hingga bupati dan alim ulama.
Bupati Cianjur H. Herman Suherman dan Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf, kompak menyesali adanya selebgram asal Cianjur yang menjadi tersangka UU Pornografi usai menampilkan konten vulgar pada publik.
Baca Juga:Tukang Sayur Diciduk Gara-gara Nyamar Jadi Polisi dan Peras Warga
“Kami samgat menyesalkan ada warga Cianjur yang menjadi selebgram tampil vulgar di media sosial menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian, sangat memalukan,” tegas Herman pada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Herman mengungkapkan, seharusnya warga Cianjur yang menjalani profesi apapun, termasuk selebgram, harusnya menampilkan norma dan budaya Cianjur.
“Setiap warga Cianjur, terutama di luar kota harus bisa mencerminkan budaya urang Cianjur, tidak seperti kejadian di Denpasar Bali,” katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Cianjur, KH Abdul Rauf, menyesalkan kejadian tersebut dilakukan perempuan asal Cianjur, lantaran tidak sesuai dengan norma di masyarakat.
“Terlepas perempuan itu beragama Islam atau bukan, yang jelas kami sangat menyesalkan. Kalau dalam pandangan Islam mempertontonkan aurat itu jelas haram hukumnya,” tegas Abdul Rauf.
Baca Juga:Miris, Pasutri di Cianjur Tinggal di Hutan Selama 4 Tahun Untuk Bertahan Hidup
Abdul Rauf menyatakan, semua orang harus melaksanakan kebaikan dan menghindari keburukan.
Maka perilaku yang melanggar syariat Islam sebagai Muslimah harus dihindari.
“Kepada masyarakat khususnya perempuan harus benar-benar menjaga kehormatannya. Karena mempertontonkan diri, secara tidak langsung, dia melanggar hukum Islam,” tandasnya.
Sebelumnya, RR yang dikenal dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live, ditangkap sedang live (siaran langsung) di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Jumat (17 September 2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
“Modusnya, pelaku sebagai selebgram, dikenal bernama KP alias Kuda Poni alias Bintang Live. Dia melalui media sosial mempertontonkan aurat, tanpa busana secara live pada media sosial Mango,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9/2021).
Jansen mengatakan, wanita asal Cianjur, Jawa Barat, ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/763/IX/2021/Bali.Sat Reskrim/Polresta Denpasar per tanggal 17 September 2021.
Selebgram RR secara terang-terangan memperlihatkan auratnya, secara bugil live, pada para pengikutnya di medsos.