Anak Perempuan 9 Tahun Disebut Meninggal Akibat Dicabuli, Polisi: Jangan Berasumsi

"Semuanya ini dalam rangkaian penyelidikan pemeriksaan dari penyidik polres Ciamis," Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago.

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 30 September 2021 | 16:44 WIB
Anak Perempuan 9 Tahun Disebut Meninggal Akibat Dicabuli, Polisi: Jangan Berasumsi
Kuasa hukum anak perempuan 9 tahun yang jadi korban pencabulan, Randy Raynaldo. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Polisi masih mendalami penyebab kematian bocah perempuan berusia 9 tahun di Pangandaran yang meninggal dunia akibat penyakit kelamin usai mendapat kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, sejauh ini belum dapat disimpulkan penyebab kematian bocah tersebut dikarenakan penyakit kelami usai dicabuli oleh tetangganya.

"Jangan kita berasumsi itu penyebab dari pencabulan dan sebagainya, semuanya ini dalam rangkaian penyelidikan pemeriksaan dari penyidik Polres Ciamis," kata Erdi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).

Erdi mengatakan, penyidik Polres Ciamis saat ini tengah melakukan pendalaman dengan mencari penyebab kematian dari bocah tersebut.

Baca Juga:Hilang 3 Hari, Warga Pangandaran Ditemukan dalam Kondisi Mengejutkan

Penyelidikan meliputi dengan memeriksa hasil labfor, serta dari para tenaga medis, yang memeriksa bocah tersebut. Dengan begitu, ia memastikan, bocah tersebut belum tentu meninggal dunia, karena terdapat tindak pencabulan.

"Belum bisa di pastikan didalami dulu, bisa saja mendapatkan hasil labfor atau dari dokter yang menangani kematiannya kita lihat dulu. Tentunya ada persesuaian petunjuk bukti yang menyebabkan kematiannya," katanya.

Terkait sudah adanya orang yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan itu, Erdi membenarkan hal tersebut. Namun sampai saat, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada yang diamankan tapi tidak serta merta menjadikannya tersangka masih dilakukan pemeriksaan kembali. Ada dugaan-dugaan tetapi tetap kita istilahnya praduga tak bersalah penyidik tetap melakukan pendalaman dulu," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, anak perempuan 9 tahun warga Kabupaten Pangandaran, meninggal dunia, pada Minggu (29/9/2021). Dari informasi yang diterima, Mawar meninggal akibat penyakit kelamin sifilis.

Baca Juga:Bejatnya Om-om Oknum BUMN di Kepri, Cabuli Bocah SMP di Mobil hingga Hamil

Sebelum meninggal dunia, korban dikabarkan menjadi korban tindak pencabulan. Dugaan pencabulan terhadap korban pun, telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Ciamis, dengan nomor laporan polisi LP/19/B/IX/2021/JABAR/RES CIAMIS/ SEK Cijulang, tanggal 24 September 2021.

"Benar ada laporan tersebut, kini telah dalam tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Afrizal, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (29/9/2021).

Afrizal mengatakan, saat ini belum ada tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Namun, satu orang yang diduga pelaku, mengamankan diri di Polres Ciamis, karena takut diamuk massa.

"(Dugaan pelaku/terlapor) Mengamankan diri di Polres Ciamis," katanya.

Saat ini, polisi sedang menunggu hasil visum, untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kita masih menunggu visum," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Randy Raynaldo mengatakan orang yang diduga pelaku, merupakan tetangga korban. Rumahnya berjarak hanya 50 meter antara rumah korban dan orang yang diduga pelaku.

Korban diketahui kerap bermain di rumah orang yang diduga pelaku. Di rumah tersebut, korban Mawar, kerap bermain dengan anak dari orang yang diduga pelaku.

"Mereka saling kenal, mereka bertetangga," kata kuasa hukum keluarga Mawar, Rendy Reynaldo, saat ditemui, di Kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, pada waktu yang sama.

Sebelum meninggal, korban mengakui jika orang yang dianggap pelaku, pernah melakukan pelecehan tersebut kepada ibunya. Pernyataan korban, sengaja di rekam oleh orang tua korban, sebagai bukti kepada pihak kepolisian.

Dari pernyataan, disebutkan, alat kelamin korban pernah di masuki alat kelamin orang yang diduga pelaku, sebanyak satu kali.

Korban Mawar pun, dalam rekaman itu, mengaku diancam oleh orang tersebut, untuk tidak melaporkan kepada pihak manapun.

"Dari pengakuannya, (tindak asusila) terjadi sebelum puasa (2021) kemarin," ucapnya.

Usai mendapat perlakuan asusila, korban mengalami sakit. Awalnya ia mengalami sakit demam, yang disertai timbul bercak dan gosong pada kulitnya. Lalu rambut gadis cantik itu, mengalami kerontokan.

Pihak keluarga sempat membawa korban ke beberapa klinik hingga pengobatan medis. Namun tidak diketahui, apa sakit yang diderita korban.

Penyakit Sifilis yang diderita korban, baru diketahui setelah keluarga menerima hasil pemeriksaan laboratorium, yang menyebutkan korban korban menderita penyakit Sifilis.

"Dari pemeriksaan itu, diketahui, jika alat kelamin Mawar sudah mengalami kerusakan atau tidak utuh. Kulit tubuhnya melepuh sampai dengan wajah," katanya.

Seluruh hasil pemeriksaan medis serta pengakuan Mawar, telah diserahkan kepada pihak kepolisian, untuk penyidikan. Dalam kasus ini, kuasa hukum, bakalan menggandeng KPAI, untuk mengungkap pelaku kejahatan seksual terhadap korban.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini