SuaraJabar.id - Polisi masih mendalami penyebab kematian bocah perempuan berusia 9 tahun di Pangandaran yang meninggal dunia akibat penyakit kelamin usai mendapat kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, sejauh ini belum dapat disimpulkan penyebab kematian bocah tersebut dikarenakan penyakit kelami usai dicabuli oleh tetangganya.
"Jangan kita berasumsi itu penyebab dari pencabulan dan sebagainya, semuanya ini dalam rangkaian penyelidikan pemeriksaan dari penyidik Polres Ciamis," kata Erdi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).
Erdi mengatakan, penyidik Polres Ciamis saat ini tengah melakukan pendalaman dengan mencari penyebab kematian dari bocah tersebut.
Baca Juga:Hilang 3 Hari, Warga Pangandaran Ditemukan dalam Kondisi Mengejutkan
Penyelidikan meliputi dengan memeriksa hasil labfor, serta dari para tenaga medis, yang memeriksa bocah tersebut. Dengan begitu, ia memastikan, bocah tersebut belum tentu meninggal dunia, karena terdapat tindak pencabulan.
"Belum bisa di pastikan didalami dulu, bisa saja mendapatkan hasil labfor atau dari dokter yang menangani kematiannya kita lihat dulu. Tentunya ada persesuaian petunjuk bukti yang menyebabkan kematiannya," katanya.
Terkait sudah adanya orang yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan itu, Erdi membenarkan hal tersebut. Namun sampai saat, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada yang diamankan tapi tidak serta merta menjadikannya tersangka masih dilakukan pemeriksaan kembali. Ada dugaan-dugaan tetapi tetap kita istilahnya praduga tak bersalah penyidik tetap melakukan pendalaman dulu," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, anak perempuan 9 tahun warga Kabupaten Pangandaran, meninggal dunia, pada Minggu (29/9/2021). Dari informasi yang diterima, Mawar meninggal akibat penyakit kelamin sifilis.
Baca Juga:Bejatnya Om-om Oknum BUMN di Kepri, Cabuli Bocah SMP di Mobil hingga Hamil
Sebelum meninggal dunia, korban dikabarkan menjadi korban tindak pencabulan. Dugaan pencabulan terhadap korban pun, telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Ciamis, dengan nomor laporan polisi LP/19/B/IX/2021/JABAR/RES CIAMIS/ SEK Cijulang, tanggal 24 September 2021.