SuaraJabar.id - Kabupaten Garut terbebas dari status zona merah dan menjadi zona kuning karena kasus baru penyebaran wabah COVID-19 terus menunjukkan penurunan.
Hal tersebut diungkapkan Humas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Garut, Yeni Yunita di Garut, Kamis (30/9/2021).
"Sudah tidak ada lagi kecamatan yang zona merah, semua sudah zona kuning," kata Yeni dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil laporan Dinas Kesehatan Garut menyampaikan kasus wabah COVID-19 di Garut terus menunjukkan penurunan hingga status zona turun dari merah menjadi kuning di seluruh kecamatan.
Baca Juga:Ingatkan Kader Disiplin Prokes, Megawati: Sanksi Pemecatan Bagi yang Tak Loyal ke Partai
"Kabupaten Garut dilihat dari level COVID-19 tingkat kecamatan sudah 42 kecamatan sudah berzona risiko rendah atau zona kuning," katanya.
Ia menambahkan penurunan kasus penularan wabah COVID-19 dan menjadi level zona kuning merupakan hasil kerja sama semua pihak dalam menanggulangi wabah COVID-19 di Garut.
Meski terjadi penurunan, kata dia, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penularan wabah COVID-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
"Kami dari satgas terus meningkatkan kewaspadaan, masih tetap melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat untuk tetap memperketat protokol kesehatan," katanya.
Karena itu, kata dia, disiplin protokol kesehatan merupakan upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 yang saat ini penularannya masih terjadi.
Baca Juga:Survei: 86 Persen Anak Kesulitan Konsentrasi Saat Belajar Daring
Ia berharap dengan disiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan maka secepatnya akan kembali hidup normal dan perekonomian kembali tumbuh.
- 1
- 2