Ia menjelaskan pernah diminta ke Purwakarta untuk memberikan kontribusi sebesar Rp 300 juta. Saat itu, Aisyah mengaku menemui langsung Mulyadi di ruang kerjanya saat menjadi Bupati Purwakarta.
Selain itu, Aisyah juga menyebutkan bahwa dia pernah diminta untuk memberikan uang sebanyak lima kali setiap bulannya dengan nominal Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Usai Aisyah memberikan tanggapannya, hakim lantas memberi kesempatan kepada Mulyadi untuk memberikan tanggapannya atas keterangan Aisyah.
"Saya tetap bahwa saya tidak pernah meminta apapun waktu saya di Pilgub," kata Dedi Mulyadi.
Baca Juga:Kamen Rider Hingga Naruto Desak Jepang Batalkan Pendanaan PLTU Indramayu 2
"Baik keterangan saudara saksi dan terdakwa kami catat, dan nanti bakal kami nilai," kata ketua majelis hakim, Surachmat.
Hakim pun memberikan kesempatan kepada Barkah selaku terdakwa lain untuk memberikan tanggapannya terkait keterangan Mulyadi. Namun Barkah tidak memberikan tanggapan apapun.
"Tidak ada (tanggapan) yang mulia," kata dia.
Dalam persidangan, hakim juga sempat membacakan keterangan BAP Mulyadi yang menyebutkan Aisyah mendukung Ridwan Kamil.
"Keterangan saudara dalam BAP yaitu saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil," kata hakim membacakan BAP Mulyadi.
Baca Juga:Temukan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Subang, Legislator: Harus Dihentikan
"Betul," kata Dedi Mulyadi.