Membahas soal aksinya, Eri menyebut jika pengendara motor itu melakukan hal yang berbahaya dan rawan menyebabkan kecelakaan pada dirinya sendiri maupun pengendara lainnya.
"Aturannya sudah jelas, kalau rawan menimbulkan kecelakaan akan dilakukan penilangan untuk kendaraan umum atau pribadi, bahkan kendaraan barang. Dan aksi pemotor ini sangat membahayakan dan bisa mencelakai yang lainnya," tutur Erin.
Pihaknya mengimbau supaya pengendara motor lainnya tidak terinspirasi dan tidak sampai melakukan aksi serupa lantaran membahayakan dan bisa dikenai sanksi penilangan.
"Intinya tetap patuhi aturan berlalu lintas. Tidak perlu melakukan hal yang membahayakan untuk diri sendiri apalagi orang lain," pungkas Erin.
Baca Juga:Kocak! Ikuti Google Maps Bikin Netizen Nyasar dan Terjebak di Atas Jembatan
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki