Berkeliaran Bawa Celurit dan Samurai, Anggota Geng Motor di Tasik Terancam 12 Tahun Bui

Anggota geng motor yang ditangkap itu juga kedapatan membawa batu yang diduga akan dipakai untuk menyerang geng motor lain dan warga.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 11 Oktober 2021 | 12:58 WIB
Berkeliaran Bawa Celurit dan Samurai, Anggota Geng Motor di Tasik Terancam 12 Tahun Bui
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota amankan geng motor yang membawa cerulit dan pedagang samurai. [Ayotasik.com/Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota]

SuaraJabar.id - Polisi yang tergabung dalam Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tiga orang yang diduga merupakan anggota geng motor yang hendak melancarkan aksi kriminal.

Dari tangan anggota geng motor itu, polisi mengamankan senjata tajam (sajam) jenis celurit dan pedang samurai.

Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal mengatakan, anggota geng motor itu diamankan di Jalan Letjend Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 04.25 WIB.

Menurutnya\, saat pihaknya berpatroli ke Jalan Letjend Mashudi, pihaknya mendapati sekelompok orang yang sedang berkumpul yang diduga sebagai geng motor.

Baca Juga:Tenteng Celurit dan Samurai, Tiga Pemuda Diringkus Polisi di Terowongan Kidemang Serang

"Kita amankan 3 orang di lokasi," ujar Ipan.

Menurut Ipan, saat melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi nongkrongnya, pihaknya menemukan 2 bilah senjata tajam.

"Kita temukan celurit dan pedang samurai," ucapnya.

Di samping itu, Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota juga turut mengamankan 10 buah batu koral yang diduga akan digunakan untuk manyerang kelompok lain atau masyarakat yang melintas.

"Kita semua bawa ke mako berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. Kita serahkan ke Satreskrim untuk proses hukumnya," kata dia.

Baca Juga:Kelewat Nekat, Oknum Anti Geng Motor Tuang Minyak di Rute Sunmori, Aksinya Meresahkan

Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengatakan, orang yang ditengarai sebagai geng motor dan membawa sajam sudah dewasa.

"Kita akan proses terkait dengan sajam ini. Kita akan terapkan undang-undang darurat dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Jajang.

Jajang menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan 18 sepeda motor dari aksi balapan liar di Jalan Sewaka, Mangin, serta beberapa motor minuman keras.

"Kita juga berikan sanksi tilang bagi pemilik motor karena tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan berkendara," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak