SuaraJabar.id - Polisi tengah gencar mengobrak-abrik pinjaman online atau pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat dengan bunganya yang tinggi dan cara penagihan utang yang bergaya teror.
Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban aksi teror debt collector atau penagih utang pinjol dan rentenir.
Di Kota Bandung misalnya, Satuan Tugas Anti Rentenir (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima sekitar 4.000 aduan terkait masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) dari total 7.321 aduan masyarakat sejak 2018 hingga 2021.
Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan para pinjol itu diduga cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil hingga dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.
Baca Juga:Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Polda DIY dan Jabar Amankan 86 Orang
"Sejauh ini ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp 2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di 'cut off' bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih," kata Atet di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Antara.
Selain dari sekitar 4.000 aduan tersebut, Atet mengatakan sisanya merupakan aduan terkait pinjaman dari rentenir dan koperasi pinjaman ilegal.
"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," kata Atet di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya hasil analisa dari pengaduan tersebut yakni sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat sebesar 3 persen, usaha sebesar 49 persen, kebutuhan konsumtif sebesar 2 persen, dan biaya hidup sehari-hari sebesar 33 persen.
"Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," kata dia.
Baca Juga:Dari Laporan Korban Pinjol, Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
Dia memastikan Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Namun, kata dia, bukan berarti pihaknya membayarkan hutang para pengadu.
- 1
- 2