Diteror Rentenir atau Pinjol? Jangan Takut, Warga Mang Oded Bisa Hubungi Nomor Ini

Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Diteror Rentenir atau Pinjol? Jangan Takut, Warga Mang Oded Bisa Hubungi Nomor Ini
Wali Kota Bandung Oded M Danial yang akrab disapa Mang Oded. [Antara]

SuaraJabar.id - Polisi tengah gencar mengobrak-abrik pinjaman online atau pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat dengan bunganya yang tinggi dan cara penagihan utang yang bergaya teror.

Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban aksi teror debt collector atau penagih utang pinjol dan rentenir.

Di Kota Bandung misalnya, Satuan Tugas Anti Rentenir (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menerima sekitar 4.000 aduan terkait masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) dari total 7.321 aduan masyarakat sejak 2018 hingga 2021.

Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan para pinjol itu diduga cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil hingga dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

Baca Juga:Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman, Polda DIY dan Jabar Amankan 86 Orang

"Sejauh ini ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp 2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di 'cut off' bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih," kata Atet di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/10/2021) dikutip dari Antara.

Selain dari sekitar 4.000 aduan tersebut, Atet mengatakan sisanya merupakan aduan terkait pinjaman dari rentenir dan koperasi pinjaman ilegal.

"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," kata Atet di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Menurutnya hasil analisa dari pengaduan tersebut yakni sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat sebesar 3 persen, usaha sebesar 49 persen, kebutuhan konsumtif sebesar 2 persen, dan biaya hidup sehari-hari sebesar 33 persen.

"Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," kata dia.

Baca Juga:Dari Laporan Korban Pinjol, Polda DIY dan Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

Dia memastikan Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak. Namun, kata dia, bukan berarti pihaknya membayarkan hutang para pengadu.

Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindak lanjut oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," kata Atet yang juga merupakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Anti Rentenir Saji Sonjaya mengungkapkan dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.

"Di Satgas Anti Rentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," kata Sonjaya.

Dikutip dari situs Satgas Anti Rentenir, warga Kota Bandung bisa mengadukan pinjol dan rentenir ke nomor 081 1213 1020.

Warga Kota Bandung juga bisa megadukan pinjol dan rentenir dengan membuka laman satgasantirentenir.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini