LENGKAP Syarat Pindah KTP Bandung Jadi Warga Jawa Barat

Dalam artikel ini kami akan menjelaskan cara jadi warga Bandung dengan pindah KTP Bandung. Simak baik-baik.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 07:05 WIB
LENGKAP Syarat Pindah KTP Bandung Jadi Warga Jawa Barat
Petugas memotret warga Suku Baduy untuk data KTP Elektronik di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu (28/8/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas]

SuaraJabar.id - Syarat pindah KTP Bandung. Cara pindah KTP Bandung dan jadi warga Bandung sangat mudah. Dalam artikel ini kami akan menjelaskan cara jadi warga Bandung dengan pindah KTP Bandung. Simak baik-baik.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dicetak berdasarkan domisili pemiliknya. Ketika pindah domisili ke kota lain, contohnya Bandung, pemilik KTP wajib memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Syarat pindah KTP Bandung dan daerah lain sangat mudah.

Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki KTP sebagai identitas jati diri. KTP berlaku secara nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk mengurus perizinan dan administrasi lainnya.

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

Perbaruan KTP diperlukan ketika seseorang pindah ke kota lain. Hal ini dilakukan untuk terciptanya keakuratan data kependudukan dan tidak terjadi data ganda.

Baca Juga:Waspada! Belasan Kecamatan di Kota Bandung Berpotensi Terdampak Aktivitas Sesar Lembang

Data KTP sekarang semakin akurat, terutama dengan keberadaan KTP Elektronik yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 dan Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010. Keberadaan KTP Elektronik membuat semua pelayanan berjalan dengan cepat, karena dapat diakses secara nasional.

Meski sosialisasi sudah dilakukan berkala, nyatanya banyak masyarakat yang belum paham tentang pergantian KTP, ketika pindah domisili ke daerah lain, termasuk dalam hal ini ke Bandung.

Padahal, syarat pindah KTP Bandung sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri. Cara ini juga bisa dilakukan di daerah lain, sesuai Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk pembuatan KTP Elektronik di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk pembuatan KTP Elektronik di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Berikut cara awal pindah KTP Bandung:

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama.

Baca Juga:Keindahan 5 Tempat Wisata di Bandung Barat, dari The Lodge Maribaya hingga Curug Aseupan

Setelah itu, surat tersebut dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan.

Bawah seluruh syarat-syarat yang telah di urus, mulai dari RT hingga kecamatan ke Disdukcapil sesuai kota tujuan. Untuk Kota Bandung bawa ke Disdukcapil Kota Bandung.

Setelah tiba di Disdukcapil, ada alur khusus untuk penerbitan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI) dan surat keterangan datang WNI (SKPWNI). Alur dimulai dari proses permohonan, dengan membawa berkas persyaratan dan nomor antrian.

Petugas pelayanan kemudian akan melakukan verifikasi berkas persyaratan.

Alur lengkap dan persyaratannya, simak keterangan berikut ini:

1. Pendaftaran Pindah Antar Satu Desa bagi WNI

a. Pindah dalam satu Desa

  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  • Kartu Keluarga
  • KTP

b. Pindah datang antar dalam satu Desa

  • Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
  • Kartu Keluarga
  • KTP

2. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Desa bagi WNI

a. Pindah antar Desa

  • Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
  • Kartu Keluarga
  • KTP

b. Pindah datang antar Desa

  • Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
  • Kartu Keluarga
  • KTP

3. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kecamatan

a. Pindah antar Kecamatan

  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  • Kartu Keluarga
  • KTP

b. Pindah datang antar Kecamatan

  • Surat Keterangan Pindah WNI dari Kecamatan asal
  • Kartu Keluarga
  • KTP

4. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

a. Pindah antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  • Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  • Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  • KTP/Surat Keterangan
  • Untuk anak dibawah 17 tahun melampirkan izin orang tua/wali
  • Untuk yang pindah istri/suami melampirkan surat izin suami/istri, surat cerai (bagi yang mengurus SKPWNI untuk yang bersangkutan)
  • Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKPWNI mewakilkan kepada orang lain

b. Pindah Datang antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  • Surat Pindah dari Daerah asal
  • Bagi yang datang umur dibawah 17 tahun atau akan menumpang KK, harus melampirkan KK yang akan ditumpanginya
  • Bagi penduduk yang pindah bukan ke rumah pribadi melampirkan pernyataan tidak keberatan dari alamat dalam dokumen kependudukan pemilik rumah
  • Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKDWNI mewakilkan kepada orang lain

5. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di wilayah Indonesia.

  • Kartu Keluarga
  • KTP Orang Asing
  • Fotocopy Paspor dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
  • Menunjukkan buku pengawasan Orang asing
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Untuk pindah datang dilampirkan SKPO dari daerah asal

6. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di wilayah Indonesia

  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
  • Surat Keterangan catatan Kepolisian

Proses akan selesai setelah petugas menginput data ke dalam database kependudukan, mencetak dan menerbitkan SKPWNI/SKDWNI pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana menggunakan stampel basah.

KTP sesuai domisili baru pun sudah bisa didapatkan. Dengan begitu segala aktivitas yang membutuhkan KTP, mulai dari hak pilih saat Pemilu atau Pilkada, mengurus pekerjaan hingga sekolah/kuliah bisa dilakukan dengan lancar. Demikian syarat pindah KTP Bandung dan daerah lainnya.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini